Thursday, 29 October 2026
Peristiwa

Polri Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Perusahaan Terkait Kebakaran Hutan

Bareskrim Polri mengusulkan pencabutan izin usaha untuk 23 perusahaan yang diduga melanggar aturan pencegahan kebakaran hutan, termasuk sembilan perusahaan asal Singapura.

T
Theresia Okta Anindya
29 October 2026 3 pembaca
Foto: EPA/FAZRY ISMAIL
Foto: EPA/FAZRY ISMAIL

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memberikan rekomendasi untuk mencabut izin usaha dari 23 korporasi yang diduga melanggar ketentuan dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari total tersebut, sembilan perusahaan berasal dari Singapura. Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Asep Syafrudin, mengungkapkan bahwa rekomendasi ini merupakan hasil penyelidikan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus karhutla di berbagai wilayah di Indonesia.

Proses Penyelidikan dan Indikator Pelanggaran

Asep menjelaskan bahwa rekomendasi pencabutan izin tersebut didasarkan pada beberapa indikator, seperti terjadinya kebakaran berulang di area perusahaan, sumber api yang berasal dari dalam konsesi perkebunan, serta kurangnya sarana dan prasarana untuk pencegahan dan pemadaman kebakaran. "Dari 97 laporan polisi tingkat proses penyelidikan kita, penyelidik Mabes Bareskrim merekomendasikan 23 laporan polisi dengan 23 korporasi untuk dilakukan pencabutan izin," ungkap Asep dalam pemaparan mengenai penanganan kasus karhutla.

Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan luas lahan yang terbakar, yang mencapai lebih dari 500 hektare. Indikator-indikator ini digunakan dalam penilaian berdasarkan peraturan yang berlaku. Bareskrim juga melakukan penelusuran mengenai asal modal dari perusahaan-perusahaan yang sedang diperiksa. Dari 97 korporasi yang ditangani, terdapat 22 perusahaan yang memiliki modal asing, termasuk sembilan dari Singapura, delapan dari Malaysia, dua dari Inggris, dan masing-masing satu dari Cina, Jepang, dan Korea Selatan. Sementara itu, 75 korporasi lainnya merupakan perusahaan dengan modal dalam negeri.

Status Tersangka dan Penegakan Hukum

Dalam penanganan kasus karhutla, Bareskrim telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka, di mana empat di antaranya merupakan perusahaan dengan modal asing dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan, sedangkan 16 lainnya adalah perusahaan dalam negeri. Asep menyatakan bahwa jumlah korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka masih berpotensi bertambah seiring dengan proses penyidikan yang berlangsung. Selain itu, kepolisian juga menangani kasus karhutla yang melibatkan individu. Bareskrim mencatat ada 287 laporan polisi terhadap pelaku perseorangan dengan luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare, di mana 245 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk kasus yang melibatkan korporasi, polisi mencatat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare, dan 20 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Asep menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan terhadap pihak-pihak yang diduga sengaja atau lalai hingga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan. Penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dengan pendekatan Scientific Crime Investigation. Untuk korporasi yang menjadi tersangka, penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk Pasal 98, Pasal 99, dan Pasal 108. Asep menekankan bahwa proses hukum terhadap korporasi akan terus berlanjut sesuai dengan perkembangan penyidikan, dengan rekomendasi pencabutan izin menjadi salah satu langkah bagi perusahaan yang dinilai melanggar dalam penanganan kasus karhutla.

// Artikel Terkait