Thursday, 08 October 2026
Peristiwa

Sikap Istana Menyikapi Gugatan Ijazah Gibran di Mahkamah Konstitusi

Istana menegaskan bahwa keputusan mengenai gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka sepenuhnya diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi, tanpa intervensi dari Presiden Prabowo Subianto.

T
Theresia Okta Anindya
06 October 2026 38 pembaca
Foto: ANTARA FOTO/Auliya Rahman
Foto: ANTARA FOTO/Auliya Rahman

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Syahganda Nainggolan, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyerahkan sepenuhnya keputusan mengenai gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Rencananya, MK akan membacakan putusan pada Selasa malam, 6 Oktober 2026.

Syahganda menjelaskan dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta bahwa Presiden Prabowo menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan yudikatif. "Bapak Presiden mengatakan bahwa itu kewenangan daripada yudikatif," ujarnya.

Menunggu Putusan MK

Pernyataan tersebut disampaikan menjelang pembacaan putusan perkara yang diajukan oleh 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana. Mereka mempertanyakan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024. Para pemohon berpendapat bahwa setiap calon presiden dan wakil presiden harus memenuhi syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Gugatan ini khususnya mempertanyakan surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri yang digunakan oleh Gibran untuk memenuhi syarat pencalonan. Ketentuan mengenai syarat pendidikan tersebut diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Presiden Tidak Akan Intervensi

Syahganda menegaskan bahwa Presiden Prabowo tidak akan melakukan intervensi dalam proses hukum ini. Ia mengingatkan bahwa Presiden telah menunjukkan sikap yang sama pada judicial review Undang-Undang Omnibus Law sebelumnya. "Presiden ini sudah berkali-kali memperlihatkan sebagai eksekutif tidak mengintervensi," katanya.

Syahganda juga menyampaikan bahwa Presiden akan memberikan ruang bagi MK untuk menjalankan tugasnya dan mengajak semua pihak untuk menunggu putusan yang sah. Pertemuan antara Syahganda dan Presiden Prabowo di Hambalang pada 4 Oktober 2026 menjadi salah satu momen di mana sikap ini ditegaskan. "Beliau bilang itu kita serahkan kepada yudikatif," tambahnya.

Putusan MK dijadwalkan akan dibacakan pada Selasa malam pukul 20.00 WIB di Gedung MK, Jakarta.

// Artikel Terkait