Thursday, 08 October 2026
Peristiwa

Sidang Putusan Ijazah Gibran Dimulai, MK Tekankan Keadilan Substantif Lebih Utama dari Prosedur Formal

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memulai sidang untuk mengumumkan putusan terkait perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024, dengan fokus pada kelayakan pendidikan Gibran Rakabu...

M
Maria Angelica
06 October 2026 33 pembaca
Foto: Republika/Prayogi
Foto: Republika/Prayogi

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang untuk menyampaikan putusan mengenai perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa malam, 6 Oktober 2026. Perkara ini berfokus pada pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

Pada awal sidang, hakim konstitusi Saldi Isra menyampaikan bahwa salah satu tugas MK adalah menyelesaikan perselisihan hasil pemilu, yang merupakan kewenangan yang bersifat final. Ia menegaskan bahwa kewenangan ini menjadi bagian dari tanggung jawab konstitusional MK sebagai lembaga peradilan yang harus memastikan bahwa penyelenggaraan pemilu tetap sesuai dengan prinsip-prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Pentingnya Keadilan Substantif

Saldi Isra menegaskan bahwa posisi Mahkamah Konstitusi tidak bisa dipisahkan dari perannya sebagai pelindung konstitusi dan demokrasi. Menurutnya, MK tidak hanya berfungsi mengadili angka-angka hasil pemilu, tetapi juga sebagai benteng terakhir untuk menjaga keadilan substantif. "Pada titik ini, posisi Mahkamah Konstitusi tidak dapat dilepaskan dari salah satu perannya sebagai pelindung konstitusi atau sebagai the guardian of the constitution sekaligus pelindung demokrasi atau the guardian of democracy," ujarnya.

Prosedur Formal vs. Keadilan Substantif

Saldi juga menyoroti pentingnya demokrasi substantif dalam konteks persidangan ini. Ia berpendapat bahwa prosedur formal seharusnya tidak menjadi penghalang bagi tegaknya keadilan substantif. "Demokrasi tidak boleh direduksi sekadar sebagai ikhtiar elektoral yang mekanistik melainkan harus dipahami dalam kerangka demokrasi substantif sehingga kepatuhan prosedural formal harus mengalah demi tegaknya keadilan substantif," ungkapnya.

Seluruh hakim konstitusi hadir dalam sidang putusan yang berlangsung malam itu, menandakan komitmen mereka terhadap proses hukum yang adil dan transparan.

// Artikel Terkait