Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dijadwalkan untuk menggelar sidang perdana terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, pada pekan depan. Hal ini disampaikan oleh Pejabat Humas PN Jaksel, Halida Rahardhini, yang menginformasikan bahwa dua permohonan praperadilan telah diajukan oleh Febrie melalui tim kuasa hukumnya pada Rabu (5/8) yang lalu.
Halida menjelaskan bahwa gugatan praperadilan pertama telah terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan akan dilaksanakan pada Selasa, 18 Agustus 2026. "Pemohon, Dr. Febrie Adriansyah, SH.MH. hari sidang pertama, Selasa 18 Agustus 2026," ungkapnya kepada wartawan pada Kamis (6/8).
Detail Permohonan Praperadilan
Dalam gugatan tersebut, pihak termohon pertama adalah Pemerintah Republik Indonesia melalui Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Kapolda Metro Jaya dan Ditkrimsus Polda Metro Jaya. Sementara itu, termohon kedua adalah Pemerintah melalui Kepala Kepolisian Negara RI dan Kortas Tipidkor Polri, dan termohon ketiga adalah Pemerintah RI yang mencakup Kejaksaan Agung, Jampidsus, serta Direktorat Penyidikan Jampidsus.
Halida juga menyampaikan bahwa untuk praperadilan kedua, permohonan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. "Hari sidang pertama, tanggal penetapan Rabu 05 Agustus 2026, tanggal sidang Rabu 19 Agustus 2026," jelasnya.
Kasus yang Dihadapi Febrie Adriansyah
Walaupun begitu, Halida belum memberikan penjelasan rinci mengenai klasifikasi perkara yang menjadi pokok permasalahan dalam kedua permohonan praperadilan tersebut. Ia hanya menyampaikan bahwa kedua permohonan ini akan diperiksa dan diadili oleh Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki, dengan Dian Suprihatin sebagai panitera pengganti.
Febrie Adriansyah sebelumnya telah resmi mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/8). Pengacaranya, Febri Diansyah, menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil untuk menguji proses penanganan perkara dari aspek hukum acara pidana dan administrasi yang dilakukan oleh penyidik. "Ini adalah hak yang dijamin agar kita semua bisa lebih terang melihat bersama-sama nanti proses persidangan, menguji semua aspek pemenuhan atau tidak terpenuhinya hukum acara," ujarnya.
Febri juga mengungkapkan bahwa dalam gugatan praperadilan ini terdapat enam persoalan yang ingin diuji, termasuk penetapan tersangka yang dilakukan dua kali oleh Kortas Tipidkor Polri dan Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU terkait penemuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai sebesar Rp543 miliar di rumahnya. Terakhir, Kejaksaan Agung juga menetapkan pihak swasta, Nurman Herin dan pengacara Don Ritto, sebagai tersangka karena terlibat dalam kasus TPPU bersama Febrie.
Ketua Tim 9 dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyatakan bahwa dugaan TPPU tersebut dilakukan oleh Febrie selama menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan.