Thursday, 30 July 2026
Hukum & Kriminal

Sidang Kasus Ijazah Jokowi Melanjutkan Proses pada 6 Agustus

Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan melanjutkan sidang kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo dengan terdakwa Tifauziah Tyassuma pada 6 Agustus mendatang.

A
Agung Maulana
29 July 2026 16 pembaca
Pengadilan Negeri Jakarta Timur agendakan sidang kasus tudingan ijazah Presiden Jokowi terhadap dokter Tifa pada 6 Agustus 2026. (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)
Pengadilan Negeri Jakarta Timur agendakan sidang kasus tudingan ijazah Presiden Jokowi terhadap dokter Tifa pada 6 Agustus 2026. (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)

Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) telah menjadwalkan sidang lanjutan mengenai tuduhan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, yang melibatkan terdakwa Tifauziah Tyassuma, atau yang lebih dikenal sebagai dokter Tifa, pada hari Kamis, 6 Agustus 2026. Sidang ini akan dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Christina Endarwati sebagai ketua, serta hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

Juru Bicara PN Jaktim, Immanuel, mengonfirmasi bahwa sidang pertama akan berlangsung pada tanggal yang telah ditentukan. "Sidang pertama Kamis, 6 Agustus 2026," ujarnya saat dihubungi pada Rabu, 29 Juli.

Proses Sidang Dimulai Kembali

Sidang ini dilanjutkan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan perbaikan pada dakwaan dan mengajukan kembali berkas perkara Tifa ke PN Jaktim. Proses pelimpahan berkas dilakukan pada Rabu, 27 Juli, dengan nomor perkara 354/Pid.B/2026/PN Jaktim. Immanuel menjelaskan bahwa sidang akan dimulai dari awal, termasuk pembacaan dakwaan yang baru oleh JPU. "Iya, mulai sidang dengan pembacaan dakwaan yang baru. Sidang dari awal," ucapnya.

Keputusan Majelis Hakim Sebelumnya

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Timur telah menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh dokter Tifa sebagai terdakwa dalam kasus tuduhan ijazah palsu tersebut. Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati, menyatakan, "Mengadili: menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," saat membacakan putusan sela pada Kamis, 23 Juli.

Hakim juga menilai bahwa surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dengan nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim yang ditujukan kepada Tifauziah Tyassuma tidak memenuhi ketelitian dan kejelasan, sehingga dinyatakan batal demi hukum. Akibatnya, pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.

// Artikel Terkait