Tuesday, 04 August 2026
Hukum & Kriminal

Roy Suryo Mengajukan Praperadilan Keempat Terkait Pencekalan

Tersangka kasus ijazah palsu Presiden Joko Widodo, KMRT Roy Suryo, kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kali ini berfokus pada masalah pencekalan.

A
Agung Maulana
03 August 2026 15 pembaca
Roy Suryo mengajukan praperadilan ke-4 terkait pencekalan di PN Jakarta Selatan. (ANTARA FOTO/FAUZAN)
Roy Suryo mengajukan praperadilan ke-4 terkait pencekalan di PN Jakarta Selatan. (ANTARA FOTO/FAUZAN)

Jakarta, CNN Indonesia -- KMRT Roy Suryo, yang terlibat dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan ini merupakan yang keempat kalinya dan berkaitan dengan isu pencekalan.

"Iya praperadilan ke-4 terkait pencekalan. Sidang pertama hari Jumat," ungkap Abdul Gafur Sangaji, kuasa hukum Roy Suryo, saat dihubungi pada Senin (3/8).

Riwayat Praperadilan Sebelumnya

Sebelumnya, Roy Suryo telah mengajukan tiga kali permohonan praperadilan terkait kasus yang menimpanya. Praperadilan ketiga diajukan pada Rabu, 15 Juli 2026, dan terdaftar dengan nomor perkara: 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dengan fokus pada klasifikasi perkara "Ganti Kerugian".

Pada praperadilan ketiga tersebut, termohon adalah Kapolda Metro Jaya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, serta tim penyidik. Sementara itu, termohon kedua adalah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan tim Jaksa Penuntut Umum.

Tuntutan Ganti Rugi

Dalam praperadilan itu, Roy Suryo meminta hakim untuk memerintahkan termohon membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp106 juta dan kerugian imateriil sebesar Rp100 juta, sehingga total kerugian yang diminta mencapai Rp206 juta.

Pada praperadilan kedua yang berfokus pada penetapan tersangka, hakim menolak permohonan tersebut. Namun, pada praperadilan pertama yang berkaitan dengan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, hakim memberikan kemenangan kepada Roy.

Dengan langkah ini, Roy Suryo berharap dapat mendapatkan keadilan terkait pencekalan yang dialaminya.

// Artikel Terkait