Jakarta, CNN Indonesia -- KMRT Roy Suryo, yang terlibat dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan ini merupakan yang keempat kalinya dan berkaitan dengan isu pencekalan.
"Iya praperadilan ke-4 terkait pencekalan. Sidang pertama hari Jumat," ungkap Abdul Gafur Sangaji, kuasa hukum Roy Suryo, saat dihubungi pada Senin (3/8).
Riwayat Praperadilan Sebelumnya
Sebelumnya, Roy Suryo telah mengajukan tiga kali permohonan praperadilan terkait kasus yang menimpanya. Praperadilan ketiga diajukan pada Rabu, 15 Juli 2026, dan terdaftar dengan nomor perkara: 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dengan fokus pada klasifikasi perkara "Ganti Kerugian".
Pada praperadilan ketiga tersebut, termohon adalah Kapolda Metro Jaya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, serta tim penyidik. Sementara itu, termohon kedua adalah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan tim Jaksa Penuntut Umum.
Tuntutan Ganti Rugi
Dalam praperadilan itu, Roy Suryo meminta hakim untuk memerintahkan termohon membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp106 juta dan kerugian imateriil sebesar Rp100 juta, sehingga total kerugian yang diminta mencapai Rp206 juta.
Pada praperadilan kedua yang berfokus pada penetapan tersangka, hakim menolak permohonan tersebut. Namun, pada praperadilan pertama yang berkaitan dengan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, hakim memberikan kemenangan kepada Roy.
Dengan langkah ini, Roy Suryo berharap dapat mendapatkan keadilan terkait pencekalan yang dialaminya.