Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum Roy Suryo, yang terlibat dalam kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden Joko Widodo, mengklaim bahwa penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya berlangsung tanpa surat resmi. Pernyataan ini disampaikan oleh salah satu anggota tim kuasa hukum, Rista Simbolon, saat membacakan permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin, 29 Juni.
Detail Kejadian Penangkapan
Rista menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula pada hari Jumat, 19 Juni, ketika anggota Polda Metro Jaya datang ke rumah Roy yang terletak di Bintaro, Tangerang Selatan. "Yang menerima kedatangan termohon adalah istri pemohon dan tanpa menunjukkan surat perintah penggeledahan, mereka memaksa masuk ke dalam rumah tanpa izin dan tidak memberikan kesempatan untuk bertanya kepada pemohon atau istrinya," ungkap Rista.
Ia menambahkan bahwa petugas kepolisian langsung menyatakan akan menangkap Roy. Meskipun istri Roy sempat mempertanyakan alasan penangkapan, mereka tidak mendapatkan jawaban. "Termohon tidak menyerahkan surat perintah penangkapan kepada pemohon," lanjutnya.
Permohonan Praperadilan
Setelah itu, istri Roy mencoba menghubungi tim penasihat hukum melalui video call, meminta anggota kepolisian untuk berbicara dengan mereka, namun permintaan tersebut ditolak. "Pemborgolan terhadap pemohon dilakukan tanpa memberi kesempatan untuk mengganti pakaian," jelas Rista.
Setibanya di Polda Metro Jaya, tim kuasa hukum kembali menanyakan alasan penangkapan, tetapi tidak mendapatkan jawaban yang memadai. "Termohon juga tidak menyerahkan surat perintah penangkapan atau surat perintah penggeledahan kepada tim penasihat hukum," tambahnya.
Rista juga mengungkapkan bahwa pihak kepolisian kemudian mengklaim telah menerbitkan surat perintah penahanan dengan nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya pada tanggal 19 Juni 2026, namun surat tersebut tidak ditunjukkan kepada Roy maupun kuasa hukumnya.
Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menilai keabsahan penggeledahan yang dilakukan. Permohonan tersebut didaftarkan pada 22 Juni 2026 dengan nomor perkara: 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam petitum gugatan, Roy meminta hakim untuk menyatakan bahwa penggeledahan di rumahnya adalah tidak sah dan melanggar hukum.
Kuasa hukum Roy, Refly Harun, menyatakan, "Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang." Selain itu, Roy juga meminta agar penangkapan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dinyatakan tidak sah dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Roy juga meminta agar penahanan terhadap dirinya berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan pada 19 Juni 2026 dinyatakan tidak sah, karena melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan asas kepastian hukum.