Denpasar, seorang pria berinisial BR yang lahir di Israel dan diduga memiliki akun media sosial @the.bali.dream, telah dideportasi dari Bali. BR, yang merupakan warga negara Lithuania, diketahui menjalankan bisnis sebagai pemilik dan pembuat konten berbayar serta terlibat dalam pemasaran digital melalui platform 'The Bali Dream'.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan verifikasi dan pendalaman informasi yang beredar sesuai dengan data keimigrasian yang ada. "Kami menindaklanjuti informasi yang beredar dengan melakukan verifikasi dan pendalaman berdasarkan data keimigrasian yang kami miliki," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Jumat malam.
Investigasi Terhadap Aktivitas Warga Asing
Pemantauan terhadap warga asing ini berawal dari penelusuran informasi yang menyebar di media sosial Instagram melalui akun @aelexav. Unggahan tersebut mengindikasikan adanya keterlibatan dua mantan anggota militer Israel dalam pengelolaan agen perjalanan di Bali. Tim intelijen dan penindakan keimigrasian dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan serangkaian verifikasi dan pemeriksaan data keimigrasian.
Melalui sistem pengenalan wajah, dua individu yang diunggah di media sosial tersebut teridentifikasi dengan inisial SG (30) dan AC (28), keduanya merupakan pemegang paspor Jerman yang lahir di Israel. "Setiap informasi terkait aktivitas orang asing yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan," tambah Novyandri.
Pelanggaran dan Tindakan Deportasi
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa SG dan AC telah meninggalkan Indonesia pada 11 Agustus 2025. Selanjutnya, pemeriksaan dilakukan terhadap 'The Bali Dream', agen perjalanan yang menawarkan layanan perencanaan perjalanan, bulan madu, dan pengurusan visa untuk pemegang paspor Israel. Penyelidikan mengungkap bahwa situs web thebalidream.com dan nomor WhatsApp bisnis tersebut terkait dengan BR.
BR masuk ke Indonesia pada 7 Mei 2026 dengan visa kunjungan bisnis. Namun, hasil pendalaman menunjukkan bahwa ia menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja sebagai konten kreator berbayar dan melakukan pemasaran digital. "Atas pelanggaran tersebut, BR dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian. Ia juga dikenakan sanksi cekal selama lima tahun sejak 13 Agustus 2026 dan dapat diperpanjang," jelas Novyandri.
BR dipulangkan menggunakan penerbangan TG32 dari Denpasar ke Bangkok, dilanjutkan dengan penerbangan ke Frankfurt dan Vilnius. Hingga saat ini, pihak Imigrasi belum menemukan adanya kantor atau tempat usaha fisik 'The Bali Dream' di Indonesia. "Imigrasi Ngurah Rai akan terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing guna menjaga ketertiban umum di Bali," tegasnya.
Menanggapi kasus ini, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menekankan komitmen pihaknya untuk mendukung pariwisata Indonesia yang aman dan kondusif. "Kami ingin memastikan Bali tetap menjadi destinasi wisata yang aman, nyaman, dan kondusif. Orang asing yang datang ke Indonesia tentu kami sambut dengan baik, tetapi setiap orang asing juga wajib menghormati hukum dan ketentuan yang berlaku," tuturnya. "Kebijakan Imigrasi, termasuk pengawasan dan penindakan keimigrasian, berorientasi kepada kepentingan bangsa dan menjadi instrumen kami mewujudkan Imigrasi untuk Rakyat," tambahnya.