Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan tiga individu sebagai tersangka terkait dugaan pembubaran aktivitas ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul, yang berlangsung pada bulan Mei 2026. Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses penyidikan yang melibatkan pemeriksaan terhadap 32 saksi serta gelar perkara.
Ketiga tersangka yang diidentifikasi dengan inisial D (47), BS (54), dan AH (55) kini menghadapi tuduhan Tindak Pidana Terhadap Kehidupan Beragama atau Kepercayaan dan Sarana Ibadah, sesuai dengan Pasal 303 ayat (3) dan Pasal 303 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Panggilan Resmi untuk Tersangka
Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyatakan bahwa pihak penyidik telah mengirimkan surat panggilan resmi kepada ketiga tersangka. "Kami mengharapkan para tersangka dapat bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik dan menjalani proses hukum yang saat ini sedang berjalan," ungkap Ihsan dalam keterangannya.
Komitmen Penegakan Hukum
Ihsan menegaskan bahwa penanganan kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam melindungi setiap kegiatan keagamaan yang berlangsung di wilayah DIY. "Kami kembali menegaskan komitmen Polda DIY untuk memberikan perlindungan terhadap setiap kegiatan keagamaan dan menindak tegas setiap pelaku intoleran yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas di wilayah DIY," tegasnya.
Polda DIY juga menekankan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Polisi mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif.
Peristiwa pembubaran ibadah jemaat GMS terjadi pada Minggu pagi, 25 Mei, di lokasi yang digunakan sebagai gereja di daerah Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul. Menurut keterangan dari Kesbangpol setempat, penolakan terhadap kegiatan ibadah ini datang dari sebuah organisasi masyarakat yang mempertanyakan status izin bangunan gereja tersebut.
Pengurus GMS menyatakan bahwa aksi pembubaran yang dilakukan oleh Laskar Forum Jihad Islam (FJI) DIY telah meninggalkan trauma, khususnya bagi anak-anak jemaat. Mereka juga mengungkapkan adanya dugaan intimidasi yang terjadi saat itu. Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengecam tindakan pembubaran tersebut, menganggapnya melanggar konstitusi dan tidak sesuai dengan ajaran agama. Ia juga menyebutkan adanya keberatan dari warga setempat terkait aktivitas ibadah jemaat GMS.
Sementara itu, Ketua FJI DIY, Abdurrahman, menjelaskan bahwa tindakan mereka di GMS bertujuan untuk mencegah konflik yang lebih besar dengan warga setempat. Ia juga menyayangkan narasi intoleransi yang beredar di masyarakat.