Jakarta, CNN Indonesia -- Roy Suryo kembali mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan ini berkaitan dengan kasus tuduhan ijazah palsu yang melibatkan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Kali ini, Roy ingin menguji apakah penetapan tersangka dalam kasus tersebut sah atau tidak.
Pendaftaran permohonan praperadilan dilakukan pada hari Kamis, 2 Juli 2026, dan tercatat dengan nomor perkara: 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam perkara ini, Tergugat I adalah Kapolda Metro Jaya dan pihak-pihak terkait, sedangkan Tergugat II adalah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta beserta tim jaksa penuntut umum.
Tujuan Praperadilan
Menurut informasi yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, klasifikasi perkara ini adalah untuk menilai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa dalam penetapan tersangka. Kuasa hukum Roy, Refly Harun, mengonfirmasi bahwa gugatan praperadilan ini berkaitan dengan penerapan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Refly menjelaskan, "Kita mau menguji keabsahan penggunaan pasal tersebut, karena kita menganggap tidak memenuhi minimal dua alat bukti, karena terlalu sumir." Ia berharap hakim dapat membatalkan penerapan pasal tersebut dalam konteks tuduhan ijazah palsu yang menimpa kliennya.
Proses Hukum yang Berlanjut
Refly juga menyampaikan bahwa dalam gugatan ini, mereka tidak serta merta meminta hakim untuk menggugurkan status tersangka Roy. "Kita belum sampai di sana (status tersangka gugur). Karena kalau sampai di sana, nanti mudah sekali dipatahkan," ujarnya. Ia menekankan bahwa banyak gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka yang ditolak oleh pengadilan.
Sebelumnya, Roy Suryo juga telah mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan penggeledahan yang dilakukan. Permohonan tersebut didaftarkan pada Senin, 22 Juni 2026, dengan nomor perkara: 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam kasus ini, Tergugat I adalah Pemerintah dan Kapolda Metro Jaya, sedangkan Tergugat II adalah Jaksa Agung RI dan pihak-pihak terkait.
Sidang perdana untuk gugatan praperadilan ini telah dilaksanakan di PN Jakarta Selatan pada Senin, 29 Juni, dan sidang pembacaan putusan dijadwalkan pada Selasa, 7 Juli.