Monday, 06 July 2026
Hukum & Kriminal

Dugaan Penyelundupan Narkotika Melibatkan Anggota Brimob dan TNI AL di Bakauheni

Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengungkap kasus penyelundupan narkotika yang melibatkan empat orang, termasuk anggota Brimob dan TNI AL, di Pelabuhan Bakauheni.

M
Made Wirawan
05 July 2026 4 pembaca
Ilustrasi. Seorang anggota Brimob, prajurit TNI AL, dan seorang mantan Kopassus kerja sama menyelundupkan narkotika senilai lebih dari Rp5 miliar di Pelabuhan Bakauheni. (Foto: CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Ilustrasi. Seorang anggota Brimob, prajurit TNI AL, dan seorang mantan Kopassus kerja sama menyelundupkan narkotika senilai lebih dari Rp5 miliar di Pelabuhan Bakauheni. (Foto: CNN Indonesia/Adi Ibrahim)

Bandarlampung, CNN Indonesia -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengungkap dugaan penyelundupan narkotika yang terdiri dari 5 kilogram sabu dan 202 butir pil ekstasi di jalur penyeberangan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil menangkap empat orang yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan narkotika antar provinsi.

Keempat terduga pelaku adalah anggota Brimob dengan inisial HB, anggota TNI AL berinisial DK, mantan anggota Kopassus HS, serta seorang warga sipil berinisial HR. Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung di Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni.

Komitmen Penegakan Hukum

Yuni menyatakan bahwa kasus ini menjadi bukti penegakan hukum yang dilakukan tanpa memandang latar belakang atau profesi pelaku. "Polda Lampung berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana narkotika tanpa memandang latar belakang maupun profesinya. Siapa pun yang terbukti terlibat, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya pada hari Sabtu (4/7).

Lebih lanjut, Yuni menjelaskan bahwa dari pengungkapan kasus penyelundupan narkoba tersebut, polisi menangkap empat orang dengan peran yang berbeda. Pelaku HB (anggota Brimob) diduga membantu meloloskan narkotika menggunakan kendaraan dari Jakarta. Sementara itu, DK (prajurit TNI AL aktif di Lanal Lampung) diduga membawa tas berisi sabu dan pil ekstasi ke atas kapal dengan mengenakan seragam dinas. HR (warga sipil) berperan menjemput narkotika dari Medan, dan HS (mantan anggota Kopassus) diduga sebagai pemilik barang tersebut.

Proses Penyidikan yang Profesional

Yuni menambahkan bahwa penanganan perkara terhadap pelaku warga sipil dan oknum anggota Brimob dilakukan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Lampung, sedangkan untuk oknum prajurit aktif TNI AL diserahkan ke Denpom Lanal Lampung untuk proses penyidikan sesuai kewenangannya. "Polda Lampung juga memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan," tegasnya.

Yuni juga menyatakan bahwa koordinasi dengan institusi terkait terus dilakukan agar proses penegakan hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. "Tidak ada perlakuan khusus terhadap pihak yang terlibat," tambahnya.

Dalam pengungkapan ini, barang bukti yang disita terdiri dari tiga bungkus besar sabu seberat sekitar 5 kilogram, 202 butir pil ekstasi, satu tas ransel hitam, empat unit ponsel, serta dua unit kendaraan yang digunakan oleh para pelaku. Menurut Yuni, nilai ekonomis dari barang bukti narkoba yang berhasil digagalkan ini mencapai lebih dari Rp5 miliar untuk sabu dan Rp60,6 juta untuk pil ekstasi.

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak hanya menyelamatkan barang bukti narkotika bernilai miliaran rupiah, tetapi juga berpotensi menyelamatkan ribuan bahkan ratusan ribu masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika," pungkasnya.

// Artikel Terkait