Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam penyelidikan lanjutan terkait dugaan korupsi proyek makan bergizi gratis (MBG). Di antara yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri, yang merupakan tangan kanan Sony. Selain itu, Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, juga terlibat dalam kasus ini.
Baru-baru ini, Kejagung juga menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka. Dalam penetapannya, Kejagung menjelaskan bahwa jenderal bintang satu tersebut mendirikan perusahaan untuk menjual wadah makanan (food tray) kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya. Pendirian perusahaan ini dilakukan melalui saksi YCS dan RD.
Peran Brigjen Lalu dalam Kasus Ini
Menurut Kejagung, Lalu juga menyetujui lokasi-lokasi SPPG dengan cara yang tidak sesuai prosedur. Tindakan ini dilakukan selama ia menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025 dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. "LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan perusahaan dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa 'food tray' kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan," ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman.
Proyek Lain yang Terlibat
Selain pengadaan wadah makanan, Kejagung juga mengungkap bahwa proyek pengadaan motor listrik (molis) menjadi bagian dari dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah petinggi BGN. Dalam kasus ini, Kejagung mencatat beberapa proyek lain yang juga terlibat, seperti pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci.
Proyek pengadaan motor listrik, misalnya, dilakukan secara ilegal karena tidak memenuhi syarat kontrak dan adanya markup harga. Kejagung juga mengungkapkan bahwa seorang Kolonel TNI yang dikenal dengan inisial B terlibat dalam proyek ini, dengan total pengadaan mencapai lebih dari Rp1 triliun. "Melakukan pengadaan sepeda motor listrik dengan anggaran sebesar Rp1.035.515.297.908,02 (Rp1 triliun)," jelas Syarief kepada wartawan di Kejagung.