Jakarta, CNN Indonesia -- Tifauziah Tyassuma, atau yang akrab disapa dokter Tifa, menyatakan rasa syukurnya atas putusan sela dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menerima nota keberatannya terkait tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Tifa melihat keputusan tersebut sebagai bagian dari usaha dirinya dan rekan-rekannya dalam menegakkan keadilan dan kebenaran.
"Untuk itu, kami mengucapkan terima kasih banyak atas semua yang telah dilakukan sehingga keadilan dan kebenaran ini bisa tegak berdiri di negara ini," ungkap Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (23/7).
Tekad Memperjuangkan Kebenaran
Lebih lanjut, Tifa menegaskan bahwa keputusan sela ini semakin memperkuat komitmennya untuk memperjuangkan kebenaran, terutama terkait dengan autentikasi ijazah Jokowi yang dianggapnya menjadi beban bagi masyarakat Indonesia. "Sehingga apa? Sehingga ke depan kita tidak perlu harus menemui persoalan ini lagi pada presiden-presiden maupun pejabat-pejabat berikutnya," jelasnya.
Reaksi Rekan Tifa
Kolega Tifa, KMRT Roy Suryo, yang juga terlibat dalam kasus serupa, mengungkapkan kebahagiaannya atas putusan sela tersebut. "Bahwa hari ini, Kamis, 23 Juli 2026, ya, Allah telah memberikan jalan terang, Allah telah memberikan langkah yang sangat bagus, dan memberikan petunjuk bagi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan semua perangkatnya untuk memutuskan yang paling baik. Putusan sela bagi sahabat saya, dokter Tifauziah Tyassuma. Luar biasa. Allahu Akbar!" kata Roy.
Ia juga menambahkan bahwa putusan ini bisa menjadi preseden hukum untuk kasusnya. "Perkara ini adalah gugatannya sama dengan yang saya terima, ya. Jalannya juga sama, dakwaannya juga sama, sehingga insyaAllah, kalau memang hukum itu lurus, ya, ini tidak hanya menjadi preseden, tapi menjadi yurisprudensi," ujarnya.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah mengabulkan eksepsi dokter Tifa dalam kasus ini. Ketua majelis hakim, Christina Endarwati, menyatakan, "Mengadili: menyatakan perlawanan dari tim advokat Terdakwa tersebut diterima," saat membacakan amar putusan sela pada Kamis (23/7).
Hakim juga menyatakan bahwa surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara nomor: 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim atas nama Terdakwa Tifauziah Tyassuma tidak cermat sehingga batal demi hukum, yang mengakibatkan pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Perkara ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Christina Endarwati dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.