Thursday, 06 August 2026
Hukum & Kriminal

Putusan Hakim: Permohonan Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo Ditolak

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait ganti rugi tidak dapat diterima karena tidak melibatkan pihak yang berwenang.

D
Daniel Saputra
06 August 2026 2 pembaca
Hakim memutuskan praperadilan yang diajukan Roy Suryo soal permintaan ganti rugi tidak dapat diterima. ANTARA FOTO/FAUZAN
Hakim memutuskan praperadilan yang diajukan Roy Suryo soal permintaan ganti rugi tidak dapat diterima. ANTARA FOTO/FAUZAN

Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim tunggal dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, telah memutuskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo mengenai permintaan ganti rugi tidak dapat diterima. Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 6 Agustus, Ketut menyatakan, "Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima."

Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan pembayaran ganti rugi adalah Menteri Keuangan. Namun, Roy Suryo tidak mencantumkan Menteri Keuangan sebagai pihak terkait dalam permohonannya. Ketut menambahkan, "Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak."

Lebih lanjut, Ketut menyatakan bahwa permohonan dari Roy seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima. Praperadilan ketiga yang diajukan Roy terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Juli 2026, dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, yang berkaitan dengan klasifikasi perkara mengenai "Ganti Kerugian."

Gugatan Ganti Rugi Terkait Kasus Ijazah Palsu

Gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo ini berkaitan dengan permohonan ganti rugi sebesar Rp206 juta akibat penangkapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu yang melibatkan Presiden Jokowi. Pada praperadilan kedua mengenai penetapan tersangka, hakim I Ketut menolak permohonan tersebut, sementara pada praperadilan pertama yang membahas tentang penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, hakim I Ketut memutuskan untuk memenangkan Roy.

Proses Hukum yang Berlanjut

Keputusan hakim ini menandai langkah penting dalam proses hukum yang dihadapi Roy Suryo. Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ganti rugi, langkah selanjutnya dalam kasus ini akan menjadi perhatian publik, terutama terkait dengan isu-isu hukum yang melibatkan figur publik dan tuduhan serius seperti fitnah dan pencemaran nama baik.

// Artikel Terkait