Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, telah menghanguskan area seluas 30 hektare. Penyebab kebakaran ini diduga berasal dari puntung rokok, dan seorang pria berinisial MA telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Rohil, AKBP Aldi Alfa Faroqi, menjelaskan bahwa kebakaran tersebut terjadi di Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, pada hari Kamis, 6 Agustus 2026. Titik api pertama kali terdeteksi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Ia memastikan bahwa api telah berhasil dipadamkan dan hasil penyelidikan menunjukkan bahwa titik awal kebakaran berasal dari lahan yang dikuasai oleh MF.
Penyelidikan dan Penangkapan Tersangka
Dalam proses penyelidikan, ditemukan fakta bahwa pada 4 Agustus 2026, MA bersama dua rekannya melakukan pengukuran di lahan tersebut. Saat pemeriksaan, MA mengaku bahwa ia sedang merokok saat melakukan pengukuran dan membuang puntung rokoknya, yang kemudian menyebabkan kebakaran.
"Saat pengukuran, yang bersangkutan diketahui sambil menyalakan dan menghisap rokok. Tiba-tiba muncul kepulan asap dan kobaran api," ungkap Kapolres. MA berusaha memadamkan api dengan menggunakan batang dan ranting kayu, namun kobaran api semakin meluas.
Upaya Pemadaman Kebakaran
Kebakaran baru dapat dipadamkan pada 9 Agustus 2026, dengan luas lahan yang terdampak mencapai sekitar 30 hektare. Kebakaran ini menambah daftar panjang insiden kebakaran hutan yang sering terjadi di wilayah tersebut, yang sering kali disebabkan oleh kelalaian manusia.