Seorang pria berinisial FP, yang berusia 38 tahun, telah ditangkap oleh pihak kepolisian setelah videonya viral karena menganiaya seorang caddy golf di Kota Tangerang, Banten. Polisi telah menetapkan FP sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ungkap Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Iwan Heriestiawan, pada Sabtu (27/6).
Proses Penangkapan
FP ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, AKBP Parikhesit, pada Jumat (26/6) sekitar pukul 09.00 WIB. Penangkapan berlangsung di kediamannya yang terletak di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.
Motif Penganiayaan
Menurut hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap bahwa penganiayaan tersebut disebabkan oleh sebuah percekcokan. Korban, yang merupakan caddy golf, merasa cemburu ketika FP mengucapkan frasa 'terima kasih, adikku sayang' kepada seorang marshall lapangan golf.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan dipicu persoalan kecemburuan. Saat itu, tersangka meminta seorang marshall lapangan golf berinisial VD untuk membelikan minuman dan mengucapkan kalimat, 'Terima kasih, adikku sayang'," jelas Iwan.
Ucapan tersebut didengar oleh korban yang selama ini melayani FP saat bermain golf. Emosi korban tersulut dan berujung pada adu mulut yang akhirnya berakhir dengan tindakan penganiayaan.
Insiden tersebut terjadi pada Selasa (23/6) sekitar pukul 19.51 WIB di area Modern Golf Kota Tangerang dan menjadi viral di media sosial. Dalam rekaman CCTV yang beredar, terlihat awalnya korban dan pelaku berada di dalam golf car. Keduanya terlibat cekcok hingga pelaku menjambak rambut korban, menyebabkan korban terjatuh dari golf car dan mengalami penganiayaan lebih lanjut.
Akibat dari kejadian ini, korban mengalami luka-luka. FP dijerat dengan Pasal 466 KUHP yang mengancamnya dengan hukuman penjara selama lima tahun.