JAKARTA — Terungkapnya praktik korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Badan Gizi Nasional (BGN) menunjukkan adanya penyimpangan yang kompleks. Dalam pengadaan motor listrik, ditemukan bahwa harga per unit kendaraan non-BBM mengalami penggelembungan yang signifikan, yang diduga dilakukan oleh para tersangka. Pengadaan ini merupakan bagian dari program yang diprakarsai oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan bahwa penggelembungan harga tersebut dilakukan oleh perusahaan tunggal yang menjadi penyuplai motor listrik. Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, BGN merencanakan pengadaan sebanyak 21.801 unit kendaraan motor listrik.
Pengaturan Harga dan Penetapan Tersangka
Dalam proses pengadaan tersebut, BGN juga melakukan penaksiran harga per unit secara internal. Setelah itu, perusahaan penyedia motor listrik melakukan penyesuaian harga untuk memenuhi pagu anggaran yang telah disetujui oleh BGN. Syarief menjelaskan bahwa penggelembungan harga ini dilakukan secara melawan hukum oleh Andrew Mulyono, yang merupakan tersangka kelima dalam kasus ini.
Andrew Mulyono, yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), ditahan karena perannya dalam mengakuisisi PT ASE, penyedia tunggal motor listrik untuk program MBG. “AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark-up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut,” ungkap Syarief.
Nilai Penggelembungan dan Pembayaran
Nilai penggelembungan harga per unit motor listrik tercatat mencapai Rp 47 juta untuk merek EMMO. BGN, sebagai penyelenggara program MBG, telah melakukan pembayaran total sebesar Rp 1,1 triliun untuk pengadaan motor listrik tersebut. “AM secara melawan hukum telah mendapatkan pembayaran penuh 100 persen atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dalam berita acara serah terima yang telah dimanipulasi,” tambah Syarief.
Praktik pengaturan harga ini sudah direncanakan sejak awal, di mana Andrew Mulyono melakukan komunikasi aktif dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BGN untuk mempercepat realisasi pengadaan motor listrik. Meskipun PT YAT tidak memiliki dealer atau bengkel resmi, Andrew Mulyono berhasil mendapatkan proyek tersebut melalui akuisisi PT ASE.
Penyidik Jampidsus juga telah menetapkan tiga mantan pemimpin BGN sebagai tersangka sebelumnya, yaitu Dadan Hindayana, Lodewijk Pusung, dan Sony Sonjaya. Selain itu, Asep Yusuf Somantri juga ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam kasus ini. Pengusutan korupsi MBG oleh Kejagung melibatkan beberapa klaster, termasuk korupsi dalam pengadaan sarana dan prasarana yang terkait dengan program MBG.