Dalam sebuah taklimat di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada hari Senin (20/7/2026), Prabowo Subianto mengungkapkan keheranannya terhadap sikap para pakar yang tidak memberikan perhatian pada praktik underinvoicing yang merugikan negara. Ia menegaskan bahwa selama 34 tahun, ribuan triliun rupiah hilang dari Indonesia, namun tidak ada komentar atau protes dari para ahli mengenai hal tersebut.
“Memberi makan untuk anak-anak Indonesia, untuk ibu-ibu hamil, untuk orang-orang lansia, dianggap pemborosan, tetapi ribuan triliun yang menguap, yang pergi dari bumi Indonesia tiap tahun selama 34 tahun, tidak ada komentar. Tidak ada pakar yang protes,” ungkap Prabowo.
Praktik Ekonomi yang Merugikan
Prabowo menjelaskan bahwa praktik seperti transfer pricing dan underinvoicing adalah cara perusahaan untuk mengalihkan keuntungan ke negara dengan tarif pajak rendah, yang berdampak negatif pada potensi penerimaan pajak dan bea masuk Indonesia. Ia juga menyoroti bahwa pemerintah sering kali mendapatkan kritik ketika menjalankan program MBG, yang ditujukan untuk anak-anak sekolah, ibu hamil, dan kelompok rentan lainnya.
“Tetapi kita mau memberi makan kepada anak-anak yang jelas-jelas minimal seperempat anak-anak kita stunting. Sebagian besar juga banyak yang tidak makan di sekolah. Kita dituduh pemborosan, kita dibilang ekonomi mau kolaps, harga saham akan ambruk, mata uang akan melemah,” tambahnya.
Program MBG dan Amanat Konstitusi
Prabowo juga mengungkapkan bahwa kebocoran ekonomi yang terjadi di Indonesia disebabkan oleh berbagai praktik ilegal yang mengakibatkan kekayaan negara mengalir keluar. Ia menegaskan bahwa data mengenai praktik tersebut berasal dari lembaga internasional, bukan hanya dari pemerintah. Meskipun banyak kritik, Prabowo tetap percaya bahwa program MBG adalah bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia menekankan bahwa kebijakan ekonomi pemerintah berlandaskan pada UUD 1945, terutama Pasal 33 dan Pasal 34, yang menekankan perekonomian untuk kemakmuran rakyat serta kewajiban negara dalam memelihara fakir miskin dan anak terlantar.