Mabes Polri mengonfirmasi bahwa mereka telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus rekrutmen tenaga kerja dari Indonesia untuk menjadi tentara di zona peperangan. Penyelidikan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan warga negara Indonesia yang direkrut untuk berperang bersama Rusia melawan Ukraina. Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Brigadir Jenderal Nurul Azizah menyatakan bahwa proses penyelidikan oleh kepolisian saat ini telah memasuki tahap penyidikan.
Nurul Azizah menjelaskan bahwa penyelidikan ini dilakukan di berbagai wilayah kepolisian. "Dan sudah ada beberapa tersangka yang ditetapkan, termasuk warga negara asing dan warga negara Indonesia," ungkapnya di Mabes Polri, Jakarta, pada Senin (2/11/2026).
Rincian Penyelidikan dan Tersangka
Di Bareskrim Polri, penyelidikan yang dimulai sejak Oktober 2026 telah menghasilkan satu tersangka, dengan total lima orang warga negara Indonesia yang menjadi korban. Sementara itu, di Polda Metro Jaya, penyelidikan yang juga berlangsung sejak bulan lalu berhasil menangkap lima tersangka, di antaranya dua warga negara Rusia dan tiga warga negara Indonesia, dengan total korban mencapai 12 orang. Kepolisian Jakarta juga melakukan penyelidikan atas laporan yang sama dan menetapkan dua tersangka, yaitu satu warga negara Indonesia dan satu warga negara Ukraina, dengan jumlah korban yang sama.
Dalam pengusutan lanjutan oleh Bareskrim Polri, satu tersangka tambahan telah ditetapkan, dan dua orang tersangka telah ditahan, yang menyebabkan tujuh orang menjadi korban.
Modus Operandi dan Risiko yang Dihadapi Korban
Pengusutan juga dilakukan oleh Polres Bogor, di mana Nurul mengungkapkan bahwa dari penyidikan yang dilakukan, dua orang warga negara Indonesia telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan satu di antaranya berstatus buronan, yang mengakibatkan 22 orang menjadi korban. "Dari perkara ini kami menyampaikan bahwa tawaran menjadi tentara di negara asing dengan gaji dan bonus yang fantastis, merupakan modus perdagangan orang yang menempatkan korban pada risiko yang sangat tinggi," kata Nurul.
Menurutnya, modus perekrutan tenaga kerja Indonesia ini dimulai dengan janji pekerjaan nonmiliter. Namun, setelah tiba di negara tujuan, para warga negara Indonesia tersebut dipaksa untuk berperang. "Karena itu, korban dikirim ke wilayah konflik bersenjata tanpa perlindungan hukum, tanpa kontrak yang jelas, dan tanpa jaminan keselamatan kerja," tambahnya.
Akhir-akhir ini, banyak beredar informasi di media sosial mengenai warga negara Indonesia yang bergabung dengan militer Rusia untuk berperang melawan Ukraina. Sebuah laporan baru-baru ini mengungkapkan bahwa setidaknya 292 warga negara Indonesia telah direkrut oleh Rusia untuk berperang. Hingga saat ini, belum ada kepastian apakah mereka yang bergabung dengan militer Rusia telah melepaskan status kewarganegaraannya. Namun, sesuai dengan undang-undang, warga negara Indonesia yang bergabung dengan militer negara asing tanpa persetujuan Presiden akan kehilangan status kewarganegaraannya secara otomatis.
Dalam beberapa kasus sebelumnya, warga negara Indonesia yang berada di pihak militer Rusia dalam konflik dengan Ukraina telah menyatakan keinginan untuk kembali ke tanah air. Sayangnya, sebelum keinginan tersebut terwujud, beberapa di antara mereka dilaporkan telah meninggal dunia di zona perang.