Kombes Pol Yulianto, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, menyatakan bahwa perhatian publik mengenai kemungkinan pelanggaran SOP dalam penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo tidak akan memengaruhi upaya pencarian terhadap seorang mantan narapidana terorisme berinisial I. I diduga terlibat dalam pembakaran Warung Mi Babi yang terjadi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026.
“DPO tetap dicari,” tegas Yulianto saat ditanya mengenai dampak isu pelanggaran SOP terhadap pencarian I yang kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), pada Senin (2/11/2026).
Pencarian Melibatkan Masyarakat
Yulianto menjelaskan bahwa karena I telah menjadi DPO, proses pencarian tidak hanya terbatas pada aparat kepolisian atau otoritas terkait lainnya. “Yang bersangkutan sudah DPO, maka siapapun terlibat dalam proses pencarian atau apabila menemukan. Bahkan masyarakat pun bisa terlibat,” ujarnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa saat ini Divisi Propam Mabes Polri dan Bidpropam Polda Jateng sedang melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam penggerebekan di Ponpes Hamalatul Quran. Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri dan Itwasda Polda Jateng juga terlibat dalam proses pemeriksaan tersebut.
Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran SOP
“Ini didasarkan pada pengaduan tentang penggeledahan tidak sesuai SOP. Ini sedang didalami,” jelas Yulianto. Namun, ia tidak dapat mengungkapkan identitas pengadu yang melaporkan dugaan pelanggaran tersebut. “Mekanisme kami tidak mem-publish pihak pengadu,” tambahnya.
Dengan demikian, meskipun ada isu yang beredar mengenai penggerebekan, pihak kepolisian tetap berkomitmen untuk melanjutkan pencarian terhadap I dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.