Tuesday, 14 July 2026
Hukum & Kriminal

Polisi Kerja Sama dengan FBI dan Kedutaan untuk Verifikasi Uang Dolar dalam Kasus Febrie

Kepolisian Republik Indonesia berencana bekerja sama dengan FBI dan Kedutaan Besar Amerika Serikat serta Singapura untuk memverifikasi keaslian uang dolar yang disita dalam kasus korupsi yang melibatk...

D
Daniel Saputra
14 July 2026 4 pembaca
Kepolisian akan bekerja sama dengan FBI dan Kedutaan AS untuk memverifikasi keaslian uang dolar dan emas batangan yang disita dalam kasus korupsi. (Arsip Polri)
Kepolisian akan bekerja sama dengan FBI dan Kedutaan AS untuk memverifikasi keaslian uang dolar dan emas batangan yang disita dalam kasus korupsi. (Arsip Polri)

Kepolisian Republik Indonesia berencana untuk menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI) serta Kedutaan Besar Amerika Serikat dan Singapura dalam rangka mengecek keaslian uang dolar yang telah disita dari tiga kasus korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, terdapat uang dalam bentuk Dolar AS, Dolar Singapura, rupiah, serta emas batangan yang akan diuji keasliannya.

"Ini ada uang US Dollar, Singapore Dollar, rupiah, termasuk emas batangan. Jadi nanti akan dilakukan uji terkait tentang Singapore Dollar, US Dollar dari FBI dan Kedutaan Amerika termasuk dari Kedutaan Singapura dan Bank Indonesia," ungkap Budi kepada wartawan pada Senin (13/7). Namun, ia belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai kapan proses pengecekan keaslian dolar tersebut akan dilaksanakan oleh pihak penyidik.

Pengecekan Emas Batangan

Di hari yang sama, penyidik juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap kadar emas batangan seberat 74 kg yang disita dalam kasus ini. Dalam proses pengecekan tersebut, pihak kepolisian bekerja sama dengan PT Pegadaian (Persero). "Hari ini penyidik dari Joint Investigation bersama penyidik dari Kejaksaan Agung dan Pegadaian akan melakukan uji terkait tentang barang bukti yang ada, pada hari ini terkait tentang barang bukti emas yang ditemukan 74 keping atau dengan disetarakan dengan 74 kilogram," jelas Budi.

Pelimpahan Kasus ke Kejaksaan Agung

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Kejaksaan Agung. Pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik menetapkan dua orang tersangka, yaitu Don Ritto sebagai pihak swasta dan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Kakortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa pelimpahan perkara ini merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan kasus. Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli, serta melakukan penggeledahan di beberapa lokasi untuk menyita berbagai barang bukti.

Sebagai langkah lanjutan, Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf, juga akan menyerahkan semua barang bukti terkait perkara ini kepada Kejaksaan Agung. "Jadi secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti," tuturnya kepada wartawan pada Senin (13/7).

// Artikel Terkait