Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang terduga pelaku teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, yang terletak di Jagakarsa, Jakarta Selatan, berpotensi dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun. Ancaman hukuman terendah yang dapat dikenakan adalah lima tahun penjara. Saat ini, penyidik tengah mendalami motif pelaku melalui analisis digital dan pemeriksaan psikologi forensik setelah pelaku berhasil ditangkap.
"Jadi ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 20 tahun," ungkap Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan pada hari Senin (13/7).
Penyisiran dan Penangkapan Pelaku
Joko menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan penyisiran di 16 ruangan di area sekolah dengan bantuan Unit K-9 Polda Metro Jaya dan Satuan Penjinak Bom Pasukan Gegana Korps Brimob Mabes Polri untuk memastikan tidak ada bahan peledak yang tersisa di lokasi. Selain itu, polisi juga telah memeriksa lima orang saksi, termasuk guru dan staf Tata Usaha (TU) yang pertama kali menerima pesan ancaman melalui aplikasi WhatsApp.
"Kami melakukan analisa IT untuk mencari keberadaan terduga pelaku," tambahnya. Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang terduga pelaku yang ditangkap sekitar pukul 12.20 WIB di Gang Kidan, Kampung Srengseng Sawah, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang tidak jauh dari lokasi sekolah. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sebuah telepon genggam yang terhubung dengan nomor WhatsApp yang diduga digunakan untuk mengirimkan pesan ancaman bom.
Pendalaman Motif dan Pendampingan Korban
Penyidik kini tengah mendalami motif pelaku serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dengan melibatkan psikologi forensik. Metode scientific crime investigation diterapkan melalui pemeriksaan barang bukti digital, analisis forensik, serta pendekatan ilmiah lainnya. Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Metro Jaya bersama pihak terkait memberikan pendampingan dan pemulihan trauma kepada siswa yang terdampak insiden tersebut.
"Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 600 dan atau Pasal 601 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," jelasnya.
Sebelumnya, kepolisian menerima laporan mengenai dugaan teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi pada pukul 07.30 WIB, bersamaan dengan pelaksanaan upacara hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Ancaman tersebut berawal dari pesan pribadi yang diterima oleh guru kelas 1 dan staf Tata Usaha (TU), di mana pelaku mengancam akan meledakkan bom di 11 titik sekolah dan meminta agar pihak sekolah tidak melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Meskipun demikian, pihak sekolah tetap melaporkan kepada kepolisian yang segera melakukan penyisiran dan pengamanan di lokasi kejadian.