Tuesday, 14 July 2026
Hukum & Kriminal

KPK Bekerja Sama dengan Antam dan Pegadaian untuk Memverifikasi 55 Kg Logam Platinum Bupati Langkat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kolaborasi dengan Antam dan Pegadaian untuk memeriksa keaslian 55 kilogram logam platinum yang ditemukan dalam operasi tangkap tangan terhadap Bupati Langk...

D
Doni Setiawan
13 July 2026 23 pembaca
KPK menggandeng ahli untuk memverifikasi 55 kg logam platinum yang ditemukan dalam OTT Bupati Langkat, Syah Afandin, terkait dugaan suap proyek. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
KPK menggandeng ahli untuk memverifikasi 55 kg logam platinum yang ditemukan dalam OTT Bupati Langkat, Syah Afandin, terkait dugaan suap proyek. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggandeng para ahli dari Antam dan Pegadaian untuk melakukan verifikasi keaslian 55 kilogram logam platinum yang teridentifikasi dalam operasi tangkap tangan terhadap Bupati Langkat periode 2025-2030, Syah Afandin. Barang bukti tersebut berhasil ditemukan di kendaraan milik bupati.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan beberapa ahli terkait untuk memastikan keaslian logam tersebut. "Untuk keasliannya sampai saat ini kita masih berkoordinasi dengan beberapa ahli yang kemarin juga kami sudah sampaikan itu ada dari Antam, dari Pegadaian," ujarnya saat dihubungi pada Senin (13/7).

Nilai Ekonomis yang Tinggi

Taufik menambahkan bahwa temuan ini perlu diperiksa lebih lanjut karena memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi. Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, harga platinum berkisar antara Rp1,6 juta hingga Rp2 juta per gram, tergantung pada kadar dan merek.

"Kami penyelidik, penyidik berpikirnya sama ... ini platinum yang mungkin nilainya fantastis gitu karena ada 55 keping," ungkapnya.

Status Hukum Syah Afandin

KPK telah menetapkan Syah Afandin dan tim suksesnya saat Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu'arif, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Langkat untuk tahun 2025-2026. Keduanya telah ditahan selama 20 hari pertama hingga 20 Juli 2026.

Syah Afandin diduga menerima suap yang melanggar Pasal 12 huruf a atau b serta Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara itu, Yaqub sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

KPK juga menemukan indikasi penerimaan lain berupa gratifikasi oleh Syah Afandin yang totalnya mencapai sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar. Dugaan tersebut terkait dengan mutasi dan pengisian jabatan di Dinas Pendidikan serta Camat di Kabupaten Langkat, yang menimbulkan keresahan di kalangan ASN Pemkab Langkat.

Pada aspek lain, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP juga menjadi sorotan, di mana jabatan tersebut diduga diperdagangkan, yang berpotensi merugikan tata kelola pemerintahan dan masa depan pendidikan anak-anak. Selain itu, pengadaan seragam sekolah untuk SD juga menjadi perhatian, karena di saat banyak anak membutuhkan seragam, justru hal ini menjadi celah untuk praktik korupsi.

KPK mengajak seluruh pemerintah daerah untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran demi mencapai pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan rakyat.

// Artikel Terkait