Friday, 31 July 2026
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Penjual Obat Keras di Jagakarsa Setelah Tindakan Warga

Penangkapan seorang penjual obat terlarang jenis tramadol di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dilakukan polisi setelah warga menyegel toko yang diduga menjual obat tanpa izin.

S
Saraswati Indira Alika
08 July 2026 74 pembaca
Ilustrasi. Polsek Jagakarsa tangkap penjual obat keras tanpa izin di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. (iStockphoto/Serhii Ivashchuk)
Ilustrasi. Polsek Jagakarsa tangkap penjual obat keras tanpa izin di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. (iStockphoto/Serhii Ivashchuk)

Jakarta, CNN Indonesia -- Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang penjual obat keras terlarang yang menjual tramadol di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penangkapan ini merupakan langkah tegas dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkotika, yang dilakukan setelah warga setempat menyegel toko yang diduga menjual obat-obatan keras secara ilegal.

Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi, mengonfirmasi bahwa warga telah mengambil tindakan dengan menyegel toko tersebut. "Betul, dari warga sudah menyegel toko obat yang dijual bebas tanpa izin. Kemudian kita upaya-upaya untuk menangkap orang yang menjual bebas tanpa izin tersebut," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/7).

Komitmen untuk Memberantas Obat Terlarang

Nurma menekankan komitmen pihak kepolisian untuk menjadikan wilayah Jagakarsa bebas dari peredaran obat-obatan terlarang. Ia menjelaskan bahwa polisi telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk RT, RW, dan pemuda setempat, untuk mengawasi peredaran obat keras tanpa izin di daerah tersebut. "Kemarin sudah kita lakukan penangkapan tentunya, rekan-rekan sudah paham kemarin kita sudah melakukan penangkapan," tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa kios yang terbukti menjual obat keras terlarang akan ditutup secara permanen dan pelakunya akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. "Wajib ditutup dan pelakunya wajib diproses," tegasnya.

Langkah Selanjutnya dan Tindakan Warga

Saat ini, pihak kepolisian telah memasang garis polisi (police line) di toko yang diduga menjual obat keras ilegal jenis tramadol di Kecamatan Jagakarsa. Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Jagakarsa dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

Beberapa waktu lalu, sebuah video yang viral menunjukkan dua orang yang mengenakan topeng badut dan mengaku sebagai Badan Perwakilan Netizen. Mereka terlihat menyegel toko yang diduga menjual obat terlarang di Jagakarsa.

// Artikel Terkait