Medan, CNN Indonesia -- Tim Satresnarkoba Polrestabes Medan telah menggagalkan peredaran 622 unit rokok elektrik atau vape jenis pod getar yang terindikasi mengandung narkotika. Barang ilegal ini diduga berasal dari Malaysia dan direncanakan untuk diedarkan di Kota Medan.
Penangkapan Tersangka
Kepala Satresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi dan penyelidikan mengenai masuknya pod getar dari luar negeri yang akan dipasarkan di Medan. Pada Minggu malam, 16 Agustus 2026, petugas mendeteksi keberadaan DF, seorang pria berusia 35 tahun dari Desa Tanjong Kleng, Aceh Utara, yang melintas di Jalan Iskandar Muda Medan. Tersangka berhasil ditangkap dengan barang bukti 622 unit Pod Getar.
Metode Penyimpanan dan Transaksi
Rafli menambahkan bahwa 622 pod getar tersebut dikemas dalam kemasan permen bertuliskan aksara China dan disimpan dalam tote bag dari restoran ayam goreng terkenal. "Pod Getar ini, dikemas dalam kemasan permen dengan aksara Cina dan kemudian disimpan dalam tote bag makanan ternama. Pod Getar ini kami duga dipasok dari Malaysia lewat Aceh," ujarnya.
Meskipun demikian, tersangka tidak langsung membawa barang tersebut dari Aceh. Berdasarkan pengakuan DF, pod getar itu diperoleh di Kota Medan dan akan diserahkan kepada pihak lain untuk didistribusikan. "Proses transaksi Pod Getar yang dijalankan tersangka cukup unik. Sebab, antara tersangka dengan pelaku lain tidak saling ketemu. Narkoba, diletakkan di suatu tempat, dan kemudian diambil pelaku lalu diletakkan lagi ke tempat lain sebelum nantinya dijemput," jelasnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami jaringan peredaran pod getar tersebut dan memburu sejumlah pelaku lain yang diduga terlibat, termasuk pihak yang berperan sebagai pengendali. "Tersangka yang kami tangkap ini merupakan kurir, dan mengaku baru kali pertama menjalankan bisnis haram ini karena tergiur dengan janji upah jutaan Rupiah. Kami pastikan untuk pelaku-pelaku lain akan terus kami kejar," tutupnya.