Polda Metro Jaya akan memanggil Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) guna mengonfirmasi pencabutan laporan yang diajukan terhadap pengacara Hotman Paris. Kombes Budi Hermanto, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk meminta klarifikasi mengenai alasan pencabutan laporan tersebut.
Budi menyatakan, "Penyelidik akan memanggil pelapor untuk mengonfirmasi surat permohonan pencabutan laporan tersebut, termasuk memastikan kebenaran pencabutan dan menanyakan alasan pencabutan laporan," dalam keterangannya pada Rabu (29/7).
Proses Selanjutnya Setelah Pemanggilan
Setelah pemanggilan dilakukan, Budi menambahkan bahwa penyelidik akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan apakah penyelidikan atas laporan tersebut dapat dihentikan. "Setelah itu, penyelidik akan melaksanakan gelar perkara sebagai dasar proses penghentian penyelidikan," ujarnya.
Pencabutan Laporan oleh PWI
PWI sebelumnya melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan terhadap wartawan, dengan nomor laporan LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan tersebut mengacu pada dugaan tindak pidana penghinaan sesuai dengan Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Namun, PWI kemudian memutuskan untuk mencabut laporan tersebut setelah adanya pertemuan antara Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Umum PWI Akhmad Munir, dan Hotman Paris. "Jadi kami menindaklanjuti daripada hasil tersebut ya. Jadi pada malam ini kami telah melakukan pencabutan laporan terhadap Bapak Hotman Paris Hutapea," ungkap Anrico Pasaribu, Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI, di Polda Metro Jaya pada Selasa (28/7) malam.
Polda Metro Jaya juga mengonfirmasi bahwa PWI telah resmi mencabut laporan tersebut. Pencabutan laporan disampaikan melalui surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya dan dilayangkan oleh Anrico selaku pelapor. "Benar, PWI telah secara resmi mencabut laporan terhadap HPH," kata Budi.