Tuesday, 14 July 2026
Hukum & Kriminal

Polda Metro Jaya Umumkan Tersangka Roy Suryo dengan Bukti yang Cukup

Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa penetapan Roy Suryo sebagai tersangka sudah didukung oleh bukti yang memadai sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penetapan ini terkait dengan kasus dugaan pe...

D
Daniel Saputra
13 July 2026 34 pembaca
Roy Suryo (ketiga kanan) dikawal petugas kepolisian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (7/7/2026). (ANTARA FOTO/FAUZAN)
Roy Suryo (ketiga kanan) dikawal petugas kepolisian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (7/7/2026). (ANTARA FOTO/FAUZAN)

Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap KMRT Roy Suryo Notodiprojo, seorang pakar telematika, telah memenuhi syarat bukti yang ditentukan dalam Pasal 184 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 21/PUU-XII/2014. Pernyataan ini disampaikan oleh tim hukum Polda Metro Jaya dalam tanggapan mereka terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan ijazah Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo, pada Senin (13/7).

Anggota tim hukum Polda Metro Jaya menyatakan, "Bahwa dalam perkara a quo pada saat penetapan Pemohon sebagai tersangka, Termohon telah memenuhi bahkan melampaui standar minimal tersebut karena penetapan tersangka dilakukan berdasarkan sekurang-kurangnya 3 jenis alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP," di ruang sidang Oemar Sejo Adji di PN Jakarta Selatan.

Alat Bukti yang Dihimpun

Tiga jenis alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik untuk menetapkan Roy sebagai tersangka mencakup keterangan dari saksi-saksi yang saling mendukung, dokumen-dokumen, serta pernyataan dari 26 orang ahli. Tim hukum Polda Metro Jaya menegaskan bahwa bukti-bukti tersebut telah melalui evaluasi formal oleh Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan bahwa berkas perkara sudah lengkap atau P21.

β€œDan selanjutnya setelah dilakukan penyerahan Tersangka dan barang bukti atau disebut tahap II pada tanggal 19 Juni 2026, hal ini menunjukkan bahwa alat bukti yang dikumpulkan oleh Termohon dipandang cukup oleh Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan,” tambahnya.

Pernyataan Tim Hukum Polda Metro Jaya

Tim hukum Polda Metro Jaya juga menjelaskan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Roy telah menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai calon tersangka atau saksi. "Oleh karena itu, dalil Pemohon yang menyatakan tidak ada bukti permulaan cukup atau alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka tidak sejalan dengan ketentuan Putusan MK yang dimaksud dan Pasal 184 KUHAP, serta tidak sesuai dengan fakta proses penyidikan perkara a quo. Atas dasar itu, dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum dan patut ditolak seluruhnya," ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, tim hukum juga mengungkapkan alasan mengapa penyidik masih menggunakan KUHAP yang lama. Mereka menjelaskan bahwa perkara ini telah memasuki tahap penyidikan sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. "Berdasarkan seluruh uraian fakta dan alasan hukum di atas, Termohon mohon kepada Yang Mulia hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan: satu, menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," lanjut tim hukum Polda Metro Jaya dalam petitumnya.

Sebelumnya, Roy melalui pengacaranya, Refly Harun, meminta hakim untuk menyatakan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo adalah bertentangan dengan hukum dan harus dinyatakan tidak sah. Hal ini disampaikan dalam petitum permohonan praperadilannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara nomor: 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL akan diperiksa oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan.

Refly Harun menyatakan, "Menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Termohon (Polda Metro Jaya) berdasarkan Sprindik Nomor: SP.Sidik/S1.1/3147/VII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/94/I/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Januari 2026, Sprindik Nomor: SP.Sidik/1043/III/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Maret 2026 adalah tidak sah karena telah dilakukan secara melawan hukum, yakni dengan melanggar Putusan MK Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 24-28 April 2015 juncto Pasal 184 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP lama," ungkapnya di hadapan persidangan PN Jakarta Selatan.

Ini merupakan permohonan praperadilan kedua yang diajukan oleh Roy. Pada permohonan praperadilan pertama, Roy menguji proses penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, memenangkan Roy dengan menyatakan bahwa tindakan paksa yang dilakukan Polda Metro Jaya adalah tidak sah menurut hukum.

// Artikel Terkait