Thursday, 08 October 2026
Peristiwa

Polda Jateng Menyangkal Keterlibatan Anggota Polri dalam Kasus Perundungan di Pemalang

Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa orang tua salah satu terduga pelaku perundungan terhadap seorang siswa SD di Pemalang bukanlah anggota kepolisian, menanggapi isu yang beredar di media sosial.

P
Putri Ayunda Lestari
06 October 2026 43 pembaca
Foto: Kamran Dikarma/Republika
Foto: Kamran Dikarma/Republika

Polda Jawa Tengah membantah informasi yang menyatakan bahwa orang tua dari salah satu terduga pelaku perundungan terhadap Muhammad Hasbi Al Aqib, seorang siswa berusia 7 tahun di SDN 1 Kebondalem, Kabupaten Pemalang, adalah anggota Polri. Isu ini telah menyebar luas di media sosial.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Yulianto menjelaskan, "Perlu saya tegaskan juga, kemarin sempat ada informasi bahwa salah satu orang tua dari ABH atau anak berhadapan dengan hukum itu orang tuanya polisi. Itu tidak benar," saat diwawancarai di Mapolda Jateng, Kota Semarang, pada Selasa (6/10/2026).

Pengecekan Kartu Keluarga

Yulianto menambahkan bahwa informasi tersebut telah dikonfirmasi oleh Polres Pemalang. Pihak kepolisian telah melakukan pengecekan langsung terhadap kartu keluarga para siswa yang terlibat. "Teman-teman di Polres Pemalang sudah melakukan pengecekan kartu keluarga dan lain sebagainya terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, mereka bukan anak polisi," ujarnya.

Status Terduga Pelaku

Meski demikian, Yulianto mengaku belum mendapatkan informasi terbaru mengenai apakah Polres Pemalang telah menetapkan terduga pelaku dalam kasus perundungan yang berujung pada kematian Muhammad Hasbi Al Aqib sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Kasus ini menyita perhatian publik dan menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat, terutama mengenai latar belakang para terduga pelaku. Polda Jateng berkomitmen untuk menangani kasus ini secara transparan dan profesional.

// Artikel Terkait