Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah untuk memperkuat perlindungan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di dunia digital dengan menerbitkan regulasi baru. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 mengenai Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan hubungan yang lebih adil dan transparan antara platform e-commerce dan pelaku UMK, serta memberikan kepastian bagi usaha di tengah pertumbuhan pesat perdagangan digital. Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam memperkuat perlindungan terhadap pelaku usaha kecil dan meningkatkan daya saing produk lokal di pasar digital.
Kewajiban Platform E-Commerce
Temmy menyatakan, "Melalui aturan ini, setiap platform e-commerce diwajibkan mencantumkan secara jelas seluruh jenis biaya yang dibebankan kepada pengusaha UMK dalam perjanjian kemitraan." Ia menekankan pentingnya transparansi dalam informasi biaya yang harus mencakup rincian mengenai besaran biaya, mekanisme perhitungan, dan cara pembayaran yang dilakukan secara berkala.
Perubahan Biaya yang Terbatas
Dengan adanya regulasi baru ini, platform digital tidak diperbolehkan untuk mengubah komponen biaya secara sepihak tanpa persetujuan dari mitra UMK. Hal ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih adil bagi pelaku usaha kecil dan mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor ini.