Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita dana sekitar Rp 1 triliun dari perusahaan perkebunan tebu yang beroperasi di Lampung, PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI). Penyitaan ini berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pemanfaatan kawasan hutan seluas puluhan ribu hektare di Waykanan, bekerja sama secara ilegal dengan PT Inhutani V. Kerugian yang ditimbulkan bagi keuangan negara diperkirakan lebih dari Rp 2 triliun dalam rentang waktu 2007 hingga 2013.
Saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Namun, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Saiful Bahri Siregar, menjelaskan bahwa timnya akan terus menyelidiki kasus ini hingga dapat membawa tersangka ke pengadilan. “Kita akan terus mendalami kasus ini. Karena penyidikan kasus ini baru dua pekan ada di kami (Jampidsus), dan kami terus melakukan pemeriksaan, dan pemanggilan saksi-saksi secara intensif,” ujarnya di Gedung Bundar, Jampidsus, Kejagung, Jakarta, pada Kamis, 10 September 2026.
Proses Penyidikan yang Berlanjut
Saiful menambahkan bahwa kasus ini awalnya ditangani oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, namun kemudian diserahkan ke Jampidsus-Kejagung untuk kelanjutan penyelidikan. Hingga saat ini, sebanyak 50 orang saksi telah diperiksa, termasuk tiga ahli. Dalam proses penyidikan, penyitaan bukti juga telah dilakukan, termasuk dokumen dan pemblokiran terhadap sepuluh rekening milik PT PSMI. Terkait dengan penyitaan uang, tim Jampidsus berhasil menahan sementara uang senilai Rp 1,003 triliun dan 166 ribu dolar AS, yang setara dengan Rp 2,9 miliar, milik PT PSMI. “Penyitaan tersebut dilakukan atas persetujuan pengadilan, dan disita dari PT PSMI melalui inisial VRL dari pihak PT PSMI,” jelas Saiful.
Detail Kasus dan Temuan BPK
Saiful menjelaskan bahwa kasus ini berakar dari dugaan kolusi antara PT Inhutani V dan PT PSMI yang terjadi pada tahun 2013. PT Inhutani V, yang berbasis di Lampung, memiliki izin usaha untuk mengelola kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan tahun 1996, dengan luas mencapai 55,1 ribu hektare. Pada tahun 2007, PT PSMI melakukan pengelolaan lahan hutan milik PT Inhutani V secara ilegal. Menurut Saiful, penggunaan lahan seluas 32,3 ribu hektare oleh PT PSMI untuk perkebunan tebu tersebut tidak memiliki izin yang sah.
Pada tahun 2013, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap PT Inhutani V dan menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan lahan tersebut. Temuan BPK ini memicu PT Inhutani dan PT PSMI untuk membuat kontrak kerja sama yang tidak sah, yang berlaku surut ke tahun 2007, terkait pemanfaatan lahan. “Jadi setelah BPK melakukan audit dan ditemukan adanya dugaan kerugian keuangan negara, Inhutani dan PT PSMI pada tahun 2013 membuat MoU (kontrak kerja sama) yang sifatnya berlaku surut ke 2007 pada lahan register 44, 42, dan 46 dengan tujuan untuk pembangunan hutan tanaman,” ungkap Saiful. Perjanjian ilegal ini dilakukan tanpa izin dari Kementerian Kehutanan sebagai otoritas yang berwenang dalam pengelolaan hutan negara.