Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, mengingatkan pemerintah untuk segera melaksanakan kebijakan Nutri-level pada produk pangan olahan. Langkah ini dianggap penting dalam upaya mengurangi angka penyakit tidak menular (PTM) yang tinggi di Indonesia.
Charles menyampaikan hal tersebut dalam sebuah rapat yang membahas akses masyarakat terhadap obat, vaksin, dan produk kesehatan inovatif, serta implementasi kebijakan Nutri-level untuk pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL). Ia menekankan bahwa kebijakan ini seharusnya tidak hanya berfungsi sebagai informasi bagi konsumen, tetapi juga sebagai instrumen kesehatan masyarakat.
Percepatan Penerapan Nutri-Level
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung di ruang Komisi IX DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (9/9/2026), Charles mengapresiasi inisiatif Nutri-level, yang merupakan label gizi yang dapat dicantumkan pada kemasan pangan olahan. Ia menilai bahwa inisiatif ini sangat dibutuhkan untuk menurunkan angka PTM di Indonesia.
Charles menyoroti tingginya prevalensi hipertensi, diabetes, dan obesitas di masyarakat. Data yang disampaikan dalam rapat menunjukkan bahwa 30,8 persen orang dewasa di Indonesia mengalami hipertensi, 11,7 persen menderita diabetes, dan 23,4 persen mengalami obesitas. Selain itu, WHO mencatat bahwa 73 persen kematian di Indonesia disebabkan oleh penyakit tidak menular.
Dampak Terhadap Jaminan Kesehatan Nasional
Charles juga mengungkapkan bahwa tingginya angka PTM berdampak pada meningkatnya beban pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang terus meningkat setiap tahun. Ia mempertanyakan mengapa kebijakan Nutri-level hanya diwajibkan untuk produk minuman pada tahap awal, sementara pangan olahan belum dikenakan ketentuan tersebut.
“Walaupun kita mengapresiasi inisiatif ini, tetapi pertanyaan saya kenapa hanya diwajibkan untuk minuman saja di tahap awal? Kenapa tidak langsung diberlakukan pada pangan olahan?” tegasnya. Ia juga menilai bahwa masa transisi hingga penerapan kebijakan pada tahun 2026 terlalu lama, mengingat kondisi PTM yang mendesak di Indonesia.
Charles menambahkan bahwa penerapan label Nutri-level seharusnya tidak menjadi beban bagi produsen, karena tidak mengharuskan penghentian produksi. “Kenapa ini baru diberlakukan di tahun 2026? Mengapa deadline yang diberikan sangat panjang? Karena kebutuhannya sudah mendesak,” ujarnya.
Ia pun meminta pemerintah untuk mempercepat regulasi agar penerapan Nutri-level pada pangan olahan dapat segera dilaksanakan. Harapannya, kebijakan ini tidak hanya berhenti sebagai informasi bagi konsumen, tetapi juga menjadi instrumen untuk mendorong industri menghasilkan pangan yang lebih sehat.
“Saya meminta segera diberlakukan lebih cepat lagi penerapan terkait Nutri-level dalam hal produk pangan olahan. Harapan saya ini bisa menjadi instrumen kesehatan masyarakat, bukan sekadar informasi, tetapi ada perencanaan ke depan bagaimana produk yang saat ini yang levelnya C dan D dalam sekian waktu, sekian tahun bisa naik ke level B dan A,” paparnya.
Charles menekankan pentingnya edukasi bagi produsen untuk meningkatkan kualitas produk pangan olahan dan juga kepada masyarakat untuk mengonsumsi makanan yang lebih sehat. “Jadi ke depan produsen pun harus kita edukasi, harus kita dorong bisa memproduksi pangan olahan yang sehat untuk masyarakat kita. Jadi bukan sekadar informasi, tapi instrumen masyarakat kita mengonsumsi makanan yang lebih sehat,” tutupnya.