Jakarta, CNN Indonesia -- Kasus dugaan akses ilegal terhadap akun nasabah Mirae Asset telah beralih ke tahap penyidikan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum para korban, Krisna Murti, yang mengungkapkan bahwa informasi tersebut diterima melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari pihak penyidik.
Peningkatan Status Kasus
Krisna menjelaskan bahwa dalam surat tersebut, Bareskrim Polri menegaskan telah menemukan bukti awal yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana dalam kasus ini. Ia menyambut baik langkah peningkatan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan, karena hal ini memberikan kepastian hukum bagi kliennya.
"Kami selaku pelapor telah menerima SP2HP dari Siber Bareskrim. Isinya menyatakan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi suatu tindak pidana," ujarnya dalam keterangan tertulis pada hari Sabtu (4/7). Krisna juga percaya bahwa dengan peningkatan status ini, pihak kepolisian telah bertindak secara profesional dan transparan, serta berharap penyidik dapat segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Kerugian yang Dialami Korban
Sebelumnya, sejumlah nasabah Mirae Asset Sekuritas yang merasa dirugikan telah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri, mengklaim bahwa mereka menjadi korban akses ilegal. Akibat dari tindakan tersebut, para korban mengalami kerugian investasi mencapai Rp 71 miliar. Jika ditotal dengan aset yang hilang dari beberapa korban lainnya, nilai total kerugian mencapai Rp 90 miliar.
Laporan ini telah diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor Laporan Polisi STTL/583/XI/2025/BARESKRIM. Dalam laporan tersebut, terdapat dugaan tindak pidana yang mencakup akses ilegal, transfer dana, perlindungan konsumen, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).