Sunday, 05 July 2026
Hukum & Kriminal

Penambahan Tersangka dalam Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha

Satuan pengamanan dan sejumlah pengasuh ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha. Dengan penambahan ini, total tersangka kini menca...

S
Saraswati Indira Alika
04 July 2026 19 pembaca
Satpam hingga admin resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus kekerasan dan penelantaran anak oleh Daycare Little Aresha. (AFP/DEVI RAHMAN)
Satpam hingga admin resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus kekerasan dan penelantaran anak oleh Daycare Little Aresha. (AFP/DEVI RAHMAN)

Yogyakarta, CNN Indonesia -- Seorang satpam ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak yang terjadi di Daycare Little Aresha. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan 14 tersangka baru dalam kasus ini, yang sebagian besar merupakan pengasuh.

Rincian Tersangka Baru

Adrian menjelaskan, "10 orang itu pengasuh, dua admin, satu satpam, dan satu kerumah-tanggaan," saat dihubungi pada Sabtu (4/7). Sebelumnya, belasan orang ini merupakan bagian dari 17 individu yang berstatus saksi dan diwajibkan untuk melapor. Penetapan status tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang berlangsung pada Kamis (2/7) lalu.

"Nah, itu yang kami melihat ada perbuatan pidana dari yang harus dipertanggungjawabkan dari 14 orang tersebut," tambah Adrian.

Proses Hukum Berlanjut

Polisi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap para tersangka baru ini pada Senin (6/7). Adrian berjanji akan menjelaskan peran masing-masing tersangka setelah proses pemeriksaan lebih lanjut selesai. Dengan penambahan ini, total tersangka dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha kini menjadi 27 orang. Sebelumnya, 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Rombongan tersangka awal termasuk ketua yayasan berinisial DK dan kepala sekolah berinisial AP, serta pengasuh lainnya seperti FN, NF, LIS, EN, SRM, DR, HP, JA, SRJ, DO, dan DM. Proses hukum bagi 13 tersangka awal telah memasuki tahap penanganan oleh kejaksaan setelah dinyatakan lengkap atau P21, dan mereka akan segera disidang.

Kejaksaan Negeri Yogyakarta mengelompokkan berkas perkara para tersangka menjadi tiga kategori, yaitu berkas untuk ketua yayasan, kepala sekolah, dan 11 pengasuh sesuai dengan pasal yang disangkakan. Ketua yayasan berinisial DK dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 71 ayat 1 jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 20/2023 tentang Sisdiknas, serta Pasal 62 UU ayat 1 jo Pasal 9 ayat 1 huruf e UU RI Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain itu, kepala sekolah berinisial N juga dikenakan pasal yang serupa, sementara para pengasuh dihadapkan pada beberapa pasal terkait perlindungan anak yang telah diubah dengan UU terbaru.

// Artikel Terkait