Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap seluruh proyek pengadaan di Badan Gizi Nasional (BGN). Penyelidikan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk tahun 2025 hingga 2026.
Pemeriksaan Pengadaan dan Kerja Sama dengan BPKP
Febrie menjelaskan bahwa saat ini mereka tengah bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk meneliti keabsahan pengadaan yang dilakukan. "Semua pengadaan lagi kami teliti. Kami kerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini. Nanti kita lihat kewajaran-kewajarannya. Semua kita buka lah," ujarnya di Jakarta Selatan pada hari Senin.
Tujuan Program Makan Bergizi Gratis
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pendalaman kasus ini bertujuan untuk memastikan bahwa program MBG berjalan sesuai dengan tujuannya, yaitu menyediakan makanan bergizi bagi anak-anak. "Rencana awal tuh program ini kan untuk anak-anak kita supaya dia juga bergizi, dia baik ketika sekolah perutnya terisi sehingga menerima pembelajaran bagus," tambahnya.
Selain itu, pengembangan kasus ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa program MBG dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar. "Kalau seandainya benar dia nanti vendornya, betul-betul dari penghasilan sekitar-situ, sayurnya, ayamnya. Kita harapkan itu. Makanya kita proses, (kasus, red.) ini kita buka dan ini kita dorong bagaimana agar tujuan baik MBG ini bisa kita pastikan berhasil," tutupnya.