Monday, 15 June 2026
Peristiwa

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Fuad Hasan Masyhur Hari Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

S
Saraswati Indira Alika
15 June 2026 3 pembaca
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Fuad Hasan Masyhur Hari Ini
Foto: Republika/Fauziah Mursid

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengatur jadwal untuk memeriksa Fuad Hasan Masyhur, pemilik PT Makassar Toraja atau Maktour, pada hari Senin, 15 Juni 2026. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan kuota haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan kepada wartawan di Jakarta bahwa pemeriksaan terhadap Fuad Hasan Masyhur telah dijadwalkan ulang. "Hari ini, Senin, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan FHM selaku pemilik travel (biro) haji Maktour," ujarnya.

Peran Penting Fuad dalam Kasus Haji

Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK percaya Fuad Hasan akan hadir dan memberikan keterangan yang diperlukan oleh penyidik. Ia menjelaskan bahwa Fuad memiliki peran penting dalam kasus kuota haji ini. "FHM diduga mengetahui pengelolaan kuota haji tambahan sejak dari proses awal pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus). Oleh karena itu, keterangannya dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini," katanya.

Sejarah Penyidikan Kasus Kuota Haji

Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia untuk tahun 2023-2024 dimulai pada 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Meskipun Fuad Hasan Masyhur tidak ditetapkan sebagai tersangka, ia sempat dilarang bepergian ke luar negeri.

KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026, yang mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar. Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, dan Ishfah ditahan pada 17 Maret 2026. Meski status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah, ia kembali ditahan di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yaitu Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba, yang kemudian ditahan sejak 8 Juni 2026.

// Artikel Terkait