Di Jakarta Pusat, aparat kepolisian berhasil menangkap tujuh pelaku yang terlibat dalam penyekapan terhadap tiga karyawan sebuah usaha percetakan. Penangkapan ini dilakukan di kawasan Senen, dan seluruh pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan.
Para tersangka terdiri dari MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42), serta dua perempuan yaitu CML (37) dan II (36). Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold EP Hutagalung, mengonfirmasi hal ini dalam sebuah konferensi pers yang diadakan pada hari Senin, 29 Juni.
Detail Kejadian Penyekapan
Reynold menjelaskan bahwa para tersangka melakukan pemerasan terhadap ketiga korban melalui penyekapan dan penganiayaan. "Mereka telah memeras ketiga korban dengan cara melakukan penyekapan bahkan beberapa penganiayaan sampai dengan melakukan pemasungan atau menjerat kaki dengan peralatan agar tidak pergi kemana-mana," ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menambahkan bahwa setiap tersangka memiliki peran yang berbeda dalam aksi tersebut. MML, sebagai pemilik percetakan, diduga menjadi otak dari penyekapan dan penganiayaan ini. "Saudara MML sebagai pemilik percetakan yang memiliki ide untuk melakukan pemasungan atau penyanderaan," kata Roby.
Peran Masing-Masing Tersangka
Dalam aksi kejahatan ini, AI berperan menganiaya korban dan menghubungi keluarga korban untuk menagih uang tebusan sebesar Rp50 juta per orang atas perintah MML. S bertugas merantai kaki korban dan menghubungi keluarga untuk meminta uang ganti rugi yang sama. Sementara itu, AYL mengancam korban dengan mengatakan akan mematahkan kaki mereka jika tidak membayar uang tersebut.
NHJ membantu dengan membuat alat yang digunakan untuk memasung, sedangkan CML berperan sebagai pengurus yang melarang office boy memberikan makanan kepada para korban. Terakhir, II bertugas sebagai admin yang menerima uang transfer dari keluarga korban.
Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam KUHP, termasuk Pasal 482 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, Pasal 446 dengan ancaman tujuh tahun penjara, dan Pasal 471 dengan ancaman enam bulan penjara.
Insiden penyekapan ini terjadi ketika ketiga karyawan tersebut dituduh mencuri. Dalam upaya untuk mendapatkan uang tebusan, para pelaku meminta keluarga korban membayar Rp50 juta per orang dengan janji akan melepaskan mereka setelah uang diterima.
Ketika polisi menggerebek lokasi penyekapan, mereka menemukan ketiga korban dalam kondisi mengenaskan, dengan kaki mereka terborgol dan diikat menggunakan tali baja serta rantai besi.
Kapolsek Senen, Kompol Widodo Saputro, menjelaskan bahwa saat ditemukan, korban Tegar Saputra dan Muhamad Rafli Jaelani terlihat dengan kaki terborgol dan diikat, sementara Adit Saputra juga mengalami hal yang sama. Penyelidikan awal menunjukkan bahwa penyekapan ini dipicu oleh tuduhan pencurian.
Para pelaku memanfaatkan situasi ini untuk memeras keluarga korban, meminta uang tebusan yang totalnya mencapai puluhan juta rupiah.