Monday, 27 July 2026
Hukum & Kriminal

Penutupan Aktivitas Pertambangan Emas Ilegal di Sulawesi Utara, Dua Tersangka Ditangkap

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menghentikan kegiatan pertambangan emas ilegal di Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Sulawesi Utara, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

M
Maria Angelica
26 July 2026 6 pembaca
Ilustrasi. Tambang emas ilegal. (ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto)
Ilustrasi. Tambang emas ilegal. (ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto)

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan telah menghentikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang berlokasi di kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Penindakan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan mengenai adanya kegiatan pertambangan ilegal di area tersebut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa tim gabungan dari Kementerian Kehutanan bersama TNI dan Polri segera menuju lokasi berdasarkan informasi yang diterima. Setibanya di lokasi, mereka menemukan bahwa aktivitas pertambangan masih berlangsung dengan penggunaan alat berat.

Penangkapan dan Penetapan Tersangka

“Saat tim tiba, aktivitas pertambangan masih berlangsung. Sebuah ekskavator terlihat sedang mengeruk material di dalam kawasan hutan, sementara sejumlah pekerja berada di sekitar lokasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Minggu (26/7).

Dwi menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut, pihaknya berhasil menangkap lima orang yang terlibat, di antaranya MAS sebagai operator ekskavator, APM sebagai helper, SH sebagai penanggung jawab kegiatan, RL sebagai pengawas, dan NM yang menyiapkan logistik untuk pekerja. Setelah melakukan gelar perkara, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu MAS dan SH, yang dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancaman pidana bagi mereka adalah penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.

“Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berperan dalam kegiatan pertambangan ilegal tersebut,” tambahnya.

Upaya Penegakan Hukum dan Perlindungan Hutan

Sebagai bagian dari proses hukum, satu unit ekskavator yang digunakan dalam kegiatan pertambangan juga diamankan dan dikeluarkan dari kawasan hutan untuk kepentingan penyidikan. Dwi menegaskan bahwa upaya penegakan hukum ini dilakukan sesuai dengan arahan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, untuk memperkuat perlindungan kawasan hutan demi menjaga kelestarian dan keberlanjutan sumber daya alam di Indonesia.

Ia juga menekankan bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal tidak hanya bertujuan untuk menghentikan pelanggaran, tetapi juga untuk menjaga fungsi ekologis kawasan hutan serta mencegah kerusakan yang berulang. “Menjaga kelestarian ekosistem hutan merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, Kementerian Kehutanan terus memperkuat upaya pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas ilegal di kawasan hutan,” pungkasnya.

// Artikel Terkait