Jakarta, CNN Indonesia -- Pada Rabu, 9 September 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan penggeledahan di dua lokasi, yaitu kantor Dinas PUPR dan kantor PBJ di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Kegiatan ini dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Muara Enim untuk Tahun Anggaran 2025-2026.
Rincian Penggeledahan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan melalui keterangan tertulis pada Kamis (10/9) bahwa penyidik telah melakukan penggeledahan di kedua lokasi tersebut. Dalam proses ini, sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan serta beberapa Barang Bukti Elektronik (BBE) lainnya berhasil disita.
Budi menambahkan, "Selanjutnya, penyidik tentunya akan menganalisis dan menelaah setiap BB (barang bukti) yang diamankan untuk membantu mengungkap perkara ini." Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Daftar Tersangka
Kelima tersangka tersebut terdiri dari Bupati Muara Enim, Edison; Sekretaris Dinas Dikbud tahun 2026, Abi Nurwardani; seorang pihak swasta yang juga keponakan bupati, Adi Triadi; Cory Erin Hardi yang menjabat sebagai Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA); dan Fika yang merupakan Direktur PT MSA. Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan suap terkait pengondisian laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Muara Enim.
Dalam perkara ini, terdapat lima orang yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Edison; Titin Rita Lestari (TTN) yang merupakan Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sumatera Selatan; Augusz Dewanggara alias Angga (AGG) yang merupakan pihak swasta dan perantara; Cory Erin Hardi (CRH) sebagai Marketing PT MSA; serta Fika (FK) yang menjabat sebagai Direktur PT MSA.
Dengan langkah ini, KPK berupaya untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemkab Muara Enim.