Komisi III DPR RI menekankan pentingnya pelaksanaan penegakan hukum terhadap kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi pertambangan emas yang mencapai Rp58,5 miliar. Kasus ini melibatkan seorang anggota Polri yang dikenal dengan inisial Kombes F. Anggota DPR, M Nasir Jamil, menyatakan bahwa setiap institusi, termasuk kepolisian, harus mengikuti standar operasional prosedur (SOP) ketika menerima laporan dari masyarakat mengenai perilaku anggota mereka.
Pentingnya SOP dalam Penanganan Kasus
Nasir Jamil menjelaskan bahwa di setiap institusi, termasuk kepolisian, terdapat mekanisme pengawasan internal dan sidang kode etik yang harus diikuti jika ada dugaan pelanggaran. "Jika ada laporan dari masyarakat, seharusnya ditangani secara profesional tanpa keraguan. Penegakan hukum terhadap anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus seperti ini sudah sering terjadi baik di Mabes Polri maupun di Polda," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa SOP dan aturan internal dalam kepolisian terkait penanganan laporan dari masyarakat sudah mapan dan berlangsung lama. "Ini sudah menjadi hal yang mapan, dengan banyak contoh mengenai sidang kode etik dan penjatuhan sanksi pidana terhadap anggota Polri yang diduga melakukan penyalahgunaan," tambahnya.
Proses Klarifikasi dan Mediasi Diharapkan Segera Dilakukan
Nasir menegaskan bahwa laporan mengenai Kombes F seharusnya dapat segera diklarifikasi dan diproses sesuai ketentuan yang ada. "Jika ada dugaan pelanggaran hukum, hal itu bisa diklarifikasi secara internal, bahkan bisa ada rekomendasi untuk penundaan kenaikan pangkat. Di kepolisian, hal semacam ini sudah tidak perlu diragukan lagi, tinggal dilaksanakan saja," jelasnya.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa laporan terhadap Kombes F bersifat pribadi dan tidak dapat dikaitkan dengan institusi kepolisian secara keseluruhan. Oleh karena itu, ia menyarankan agar dilakukan mediasi antara pihak-pihak yang terlibat. "Laporan-laporan ini bersifat pribadi, bukan institusi. Jadi, langkah pertama yang sebaiknya diambil adalah mediasi untuk mencapai kesepakatan," ungkapnya.
Sebelumnya, Kombes F dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 20 Agustus dan terdaftar dengan nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan tersebut dibuat oleh Bagas Pangestu Pribadi, kuasa hukum seorang investor asal Malaysia yang dikenal dengan inisial S. Dalam laporan itu, Kombes F dituduh melakukan penipuan dan/atau penggelapan sesuai dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP.
Kasus ini bermula pada pertengahan Mei 2025 ketika korban diperkenalkan kepada Kombes F yang mengaku sebagai anggota Polri aktif berpangkat Kombes. Kepercayaan korban tumbuh setelah F menawarkan investasi pertambangan emas di Sulawesi Utara, dengan jaminan keamanan operasional dan legalitas tambang. Korban bersama saksi-saksi lainnya sempat meninjau lokasi pada 17-18 Mei 2025, dan dana investasi diserahkan secara bertahap.
Pada 22 Mei 2025, korban menyerahkan sekitar 1.593.021 USDT atau setara Rp26 miliar untuk investasi di Pit 2 dan Pit 3. Kemudian, pada 17-19 Juni 2025, korban kembali menyerahkan sekitar Rp13 miliar untuk Pit 5. Selanjutnya, pada 2, 4, dan 7 Oktober 2025, korban menyerahkan sekitar Rp19,5 miliar untuk Pit 6, sehingga total investasi yang diserahkan mencapai sekitar Rp58,5 miliar.
Namun, masalah muncul ketika legalitas pertambangan yang dijanjikan akan selesai dalam dua hingga tiga bulan tidak kunjung terealisasi. Hal ini memicu dugaan bahwa aktivitas pertambangan yang diinvestasikan mungkin berkaitan dengan pertambangan tanpa izin (PETI).