Jakarta, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menginformasikan bahwa perputaran dana judi online (judol) mengalami penurunan sebesar 20 persen, menjadi Rp286,84 triliun pada tahun 2025. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa sejak tahun 2017 hingga 2024, nilai perputaran dana judi online meningkat hingga mencapai Rp359,81 triliun, namun mengalami penurunan drastis pada tahun 2025. Selain itu, nilai deposit juga mengalami penurunan dari Rp51,3 triliun pada tahun 2024 menjadi Rp36,01 triliun di tahun 2025.
Ketegasan Pemerintah dalam Pemberantasan Judi Online
Menurut Ivan, pencapaian ini mencerminkan ketegasan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas judi online, yang menjadi salah satu prioritas pemerintah untuk ditangani secara bersinergi antara kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum. "Setiap tahun sejak 2017 terus meningkat, penurunan nilai perputaran dana judi online pada 2025 menjadi sejarah. Capaian ini tidak terlepas dari ketegasan Presiden Prabowo memimpin perang melawan judi online, dan menggerakkan seluruh unsur pemerintah untuk bekerja serentak," ungkap Ivan dalam keterangannya.
Aktivitas Judi Online Masih Berlanjut
Meski terjadi penurunan, Ivan mengamati bahwa aktivitas judi online belum sepenuhnya mereda. Pada kuartal pertama tahun 2026, nilai perputaran dana judi online tercatat mencapai Rp40,3 triliun, dengan total deposit sebesar Rp10,59 triliun. Analisis PPATK menunjukkan bahwa pola transaksi semakin sering, lebih tersebar, dan cenderung menggunakan nominal yang lebih kecil. Ivan juga menjelaskan adanya pergeseran signifikan dalam metode deposit, di mana penggunaan QRIS mencapai sekitar 78,5 persen dari total frekuensi deposit dengan 305,35 juta transaksi senilai Rp19,35 triliun.
Di sisi lain, deposit melalui transfer rekening bank dan dompet elektronik tercatat sebanyak 83,79 juta transaksi atau sekitar 21,5 persen dengan nominal Rp16,67 triliun. Ivan menambahkan bahwa jaringan judi online juga memanfaatkan perusahaan cangkang, merchant UMKM, dan merchant digital fiktif untuk menyamarkan aktivitas judi online sebagai transaksi perdagangan yang tampak normal.
PPATK juga mencatat adanya penyalahgunaan layanan keuangan nonbank berbasis teknologi, seperti payment gateway dan jasa remitansi. Pola yang ditemukan termasuk penggunaan entitas yang saling terafiliasi dan transaksi berpola many-to-one serta one-to-many untuk mengaburkan pihak yang sebenarnya mengendalikan dana. "Temuan tersebut tidak dimaksudkan untuk menggeneralisasi seluruh pelaku industri jasa keuangan atau penyelenggara berbasis teknologi. Analisis PPATK diarahkan pada transaksi, rekening, merchant, dan entitas tertentu yang menunjukkan indikator ketidakwajaran serta keterkaitan dengan dugaan tindak pidana," jelas Ivan.
Selama semester pertama tahun 2026, PPATK telah melakukan penghentian sementara terhadap 5.762 rekening yang terindikasi berkaitan dengan judi online, dengan total dana dalam rekening mencapai Rp1,07 triliun. "Hasil analisis dan penghentian sementara tersebut disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti, termasuk dalam rangka penelusuran dan pemulihan aset hasil tindak pidana," tambah Ivan.
Walaupun perputaran dana judi online mengalami penurunan, Ivan mengingatkan pemerintah dan aparat penegak hukum agar tidak merasa puas. "Penurunan nilai transaksi tidak boleh membuat kita lengah. Ketika frekuensi transaksi meningkat dan modus berpindah ke instrumen serta ekosistem keuangan yang semakin kompleks, hal itu menunjukkan bahwa jaringan pelaku terus beradaptasi," tegasnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam transaksi judi online dan segera melaporkan indikasi penyalahgunaan rekening atau instrumen pembayaran digital.
"Penanganan harus dilakukan serentak dengan memutus akses, aliran dana, rekening penampung, merchant fiktif, entitas terafiliasi, serta pihak yang mengendalikan dan memperoleh manfaat dari seluruh ekosistem judi online," tutup Ivan.