Friday, 11 September 2026
Hukum & Kriminal

Penundaan Vonis Bupati Bekasi Akibat Erupsi Gunung Anak Krakatau

Sidang vonis untuk Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara dan ayahnya H.M. Kunang ditunda karena salah satu hakim tidak dapat hadir akibat pesawatnya terhambat aktivitas Gunung Anak Krakatau.

I
I Gusti Ngurah Pramana
07 September 2026 52 pembaca
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (tengah) bersama ayahnya H.M. Kunang (kanan) dan pihak swasta Sarjan (kiri) didakwa dalam kasus suap senilai Rp12 miliar. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (tengah) bersama ayahnya H.M. Kunang (kanan) dan pihak swasta Sarjan (kiri) didakwa dalam kasus suap senilai Rp12 miliar. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Sidang yang dijadwalkan untuk memberikan vonis kepada Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara, dan ayahnya, H.M. Kunang, tidak dapat dilaksanakan pada Senin (7/9) di Pengadilan Negeri Bandung. Penundaan ini disebabkan oleh ketidakhadiran salah satu hakim yang terhalang oleh aktivitas Gunung Anak Krakatau.

Kedua terdakwa telah hadir di pengadilan untuk menjalani sidang vonis terkait dugaan kasus suap. Ruang sidang dipenuhi oleh keluarga dan massa yang mendukung kedua terdakwa, sementara jaksa dari KPK dan pengacara masing-masing juga sudah siap di lokasi. Setelah beberapa saat, dua hakim masuk ke ruang sidang dan membuka persidangan.

Penundaan Sidang dan Reaksi Massa

Hakim ketua, Novian Saputra, mengumumkan bahwa sidang vonis harus ditunda. Penundaan ini terjadi karena salah satu hakim anggota yang seharusnya memimpin sidang tidak dapat hadir akibat pesawatnya terhambat aktivitas Gunung Anak Krakatau. "Sidang ditunda sampai pekan depan, 14 September 2026," ujar hakim tersebut.

Keputusan untuk menunda sidang ini memicu reaksi dari massa di ruang sidang yang mulai bersorak. Hakim Novian merespons dengan tegas, meminta agar situasi tersebut tidak terulang. "Tolong nanti pengamanan, jangan seperti ini lagi. Ini teriak-teriak. Ini ruangan sidang bukan pasar. Jangan ada Minggu depan," tegasnya.

Kasus Suap yang Menjerat Terdakwa

Dalam kasus ini, Ade Kuswara dan H.M. Kunang diduga menerima suap dari seorang pengusaha bernama Sarjan untuk pengaturan paket pekerjaan Tahun Anggaran 2025 dengan nilai lebih dari Rp12 miliar. Jaksa KPK telah menuntut Ade dengan hukuman tujuh tahun penjara, sedangkan ayahnya dituntut empat tahun penjara. Selain itu, Ade juga dikenakan denda sebesar 300 juta rupiah.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa dalam sidang yang berlangsung pada 3 Agustus. "Meminta majelis hakim agar menjatuhkan vonis penjara terhadap terdakwa 1 Ade Kuswara tujuh tahun dan denda 300 juta rupiah," kata jaksa. "Dan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa 2 H.M Kunang, empat tahun penjara," lanjutnya.

Dalam dakwaan, Ade dan H.M. Kunang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dengan total mencapai Rp 12,4 miliar dari pihak swasta. Perbuatan mereka melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta peraturan terkait penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi.

Uang suap tersebut mengalir melalui beberapa perantara untuk memuluskan proyek pemkab. Dari total Rp 12,4 miliar, Ade Kuswara menerima Rp 11,4 miliar, sementara H.M. Kunang juga menerima uang dari pengusaha lain. Jaksa menegaskan bahwa uang tersebut diberikan agar Ade mengatur pemenangan paket pekerjaan untuk perusahaan yang terafiliasi dengan Sarjan.

// Artikel Terkait