Saturday, 15 August 2026
Hukum & Kriminal

Penggerebekan Kapal MV King Sun, Delapan ABK Ditangkap di Jakarta

Delapan anak buah kapal MV King Sun ditangkap oleh Bareskrim Polri di Jakarta terkait penyelundupan 1,3 ton ketamin. Penangkapan ini dilakukan setelah operasi panjang yang dimulai sejak Februari 2026.

S
Saraswati Indira Alika
14 August 2026 17 pembaca
Bareskrim Polri menahan total 8 Anak Buah Kapal (ABK) MV King Sun yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan 1,3 ton Ketamin. (Dok. Istimewa)
Bareskrim Polri menahan total 8 Anak Buah Kapal (ABK) MV King Sun yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan 1,3 ton Ketamin. (Dok. Istimewa)

Bareskrim Polri telah menangkap delapan anak buah kapal (ABK) MV King Sun yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan ketamin seberat 1,3 ton. Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan di perairan Berakit, Bintan, Kepulauan Riau, dan para tersangka kemudian dibawa ke Jakarta untuk proses penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidikan yang Dikelola Polri

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa delapan tersangka tersebut kini berada di Jakarta untuk penyidikan yang lebih mendalam oleh Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. "Delapan tersangka ABK kapal pembawa ketamin MV King Sun dibawa ke Jakarta untuk penyidikan lanjutan," ujarnya kepada wartawan pada Kamis (13/8).

Sementara itu, Kombes Zulkarnain Harahap, Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa proses penyidikan diserahkan kepada pihak kepolisian karena kewenangan penyidikan terkait sediaan farmasi. "Karena kewenangan penyidikan sediaan farmasi, maka yang melakukan penyidikan adalah Bareskrim Polri, khususnya Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," terangnya.

Ancaman Hukum untuk Tersangka

Dalam kasus ini, semua tersangka merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar dan tidak dikenakan pasal UU Narkotika, karena ketamin belum termasuk dalam kategori narkotika menurut regulasi yang berlaku di Indonesia. Mereka akan dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Zulkarnain menambahkan bahwa melalui pemeriksaan ini, pihaknya akan mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk asal muatan, pihak yang mengatur pengiriman, serta jaringan di balik penyelundupan ketamin tersebut. "Untuk mencari, mengetahui, dan mengejar jaringan atasnya. Baik merupakan yang mempersiapkan, kemudian yang menyuruh, serta pemilik ketamin yang akan dibawa ke Indonesia," jelasnya.

Sebelumnya, tim gabungan berhasil mencegat kapal kargo MV King Sun di perairan Berakit, Bintan. Operasi ini merupakan hasil pemantauan yang dilakukan sejak Februari 2026 setelah aparat menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan dari sebuah kapal yang berangkat dari wilayah Thailand. Setelah dilakukan pengejaran dan penggeledahan, petugas menemukan muatan ketamin seberat 1,3 ton, yang disimpan dalam 65 karung berisi puluhan bungkus ketamin di bagian kapal.

// Artikel Terkait