Friday, 18 September 2026
Hukum & Kriminal

Pengakuan Pemilik Blueray Mengenai Penyerahan Uang ke Pejabat Bea Cukai

John Field, pemilik Blueray Cargo, mengonfirmasi bahwa dirinya telah memberikan uang sebesar Rp525 juta kepada Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,...

P
Putri Ayunda Lestari
02 September 2026 51 pembaca
Pengadilan TIpikor Jakarta menggelar persidangan kasus dugaan penerimaan gratifikasi terdakwa Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (CNN Indonesia/ Yogi Anugrah)
Pengadilan TIpikor Jakarta menggelar persidangan kasus dugaan penerimaan gratifikasi terdakwa Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (CNN Indonesia/ Yogi Anugrah)

Jakarta, CNN Indonesia -- Dalam persidangan yang diadakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (2/9), John Field, pemilik Blueray Cargo, mengakui telah memberikan uang senilai Rp525.000.000 kepada Budiman Bayu Prasojo, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh John Field saat ia dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa KPK untuk terdakwa Budiman Bayu. Jaksa KPK, Takdir Suhan, membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan, "berapa jumlah uang yang diberikan kepada saudara Budiman Bayu Prasojo jelaskan? Adapun jumlah uang yang saya berikan kepada saudara Budiman Bayu Prasojo yakni tujuh kali pemberian masing-masing Rp75 juta sama dengan Rp525 juta," dan menanyakan apakah keterangan tersebut benar. John Field menjawab, "Iya."

Alasan Pemberian Uang

Jaksa kemudian melanjutkan dengan membacakan bagian dari BAP yang menjelaskan alasan di balik pemberian uang tersebut, yang berasal dari catatan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan. "Apa maksud pemberian kepada saudara Budiman Bayu Prasojo jelaskan? Saya memberikan uang kepada saudara Budiman Bayu Prasojo karena berdasarkan catatan yang diberikan oleh saudara Orlando Hamonangan bahwa operasional importasi yang dilakukan oleh Blueray tidak ada barang-barang yang kena cukai, sehingga pemberian kepada saudara Budiman Bayu Prasojo hanya karena ada catatan dari saudara Orlando Hamonangan tidak ada kaitannya dengan operasional Blueray," tanya jaksa. John Field kembali mengonfirmasi, "Iya."

Kasus Tindak Pidana Korupsi

Dalam kasus ini, Budiman Bayu Prasojo didakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026, Rizal, serta Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono. Mereka diduga menerima uang total sebesar Rp525.000.000 dalam berbagai bentuk, termasuk mata uang dolar Singapura, Rp5.278.500.000,00, US$10.000, Sin$119.755, HKD4.700, dan RM8.100. Uang tersebut diperoleh dari John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri, yang terlibat dalam Blueray Cargo, serta beberapa pengusaha lainnya yang berhubungan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai. John Field, Dedy Kurniawan, dan Andri kini telah berstatus sebagai terpidana.

Budiman didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

// Artikel Terkait