Wisnu Hani Putranto, yang menjabat sebagai Kalapas Kelas IIA Cibinong secara nonaktif, mengakui bahwa ia telah memberikan instruksi kepada stafnya untuk memindahkan barang-barang dari rumah dinas pada hari Senin, 28 September. Pengakuan tersebut disampaikan dalam rapat yang diadakan oleh Komisi XIII DPR RI.
Penyelidikan Ombudsman
Sebelumnya, tim Ombudsman melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari salah satu penghuni fasilitas yang ada di kompleks lapas tersebut. Dalam proses tersebut, pihak lapas menyatakan bahwa bangunan yang memiliki fasilitas lengkap itu adalah rumah dinas yang digunakan untuk jabatan.
Klarifikasi dari Pihak Lapas
Pernyataan dari pihak lapas mengenai status bangunan tersebut menjadi sorotan, mengingat pentingnya transparansi dalam pengelolaan fasilitas negara. Hal ini juga menunjukkan adanya perhatian dari lembaga pengawas untuk memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan barang-barang di lingkungan lapas.