Friday, 28 August 2026
Peristiwa

Penerimaan Uang Rp 40 Miliar oleh Mantan Jampidsus Diduga Terkait Kasus Korupsi

Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, diduga menerima uang sebesar Rp 40 miliar dari pengusaha Tan Kian yang terkait dengan penyelidikan kasus korupsi ASABRI dan Jiwasraya.

T
Theresia Okta Anindya
28 August 2026 2 pembaca
Foto: Republika/Prayogi
Foto: Republika/Prayogi

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terlibat dalam dugaan penerimaan uang senilai Rp 40 miliar dari pengusaha Tan Kian. Uang tersebut diduga berkaitan dengan penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan ASABRI dan Jiwasraya.

Hakim Richard Edwin Basoeki menjelaskan dalam putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (27/8/2026), bahwa salah satu bukti penting dalam kasus ini adalah keterangan dari Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam bentuk dolar Singapura yang setara dengan Rp 40 miliar kepada Febrie. Keterangan tersebut diungkapkan dalam konteks masalah hukum yang berkaitan dengan Jiwasraya dan ASABRI.

Keterangan Saksi dan Bukti Permulaan

Richard menyatakan bahwa kepolisian telah mengumpulkan informasi dari beberapa saksi yang menjelaskan hubungan dan komunikasi Febrie dengan pihak-pihak terkait sebelum dilakukan penggeledahan. Terdapat pula keterangan dari Tan Kian mengenai penyerahan uang tersebut. "Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp 40 miliar, serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian," ungkap Richard.

Menurut hakim, dari keterangan saksi yang diperoleh, ditemukan bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 235 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Hakim menegaskan bahwa praperadilan ini hanya menilai legalitas tindakan penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka Febrie, tanpa menentukan kebenaran mengenai pemberian uang tersebut.

Legalitas Tindakan Penegakan Hukum

Richard menekankan bahwa penyebutan bukti-bukti dalam putusan bukan berarti hakim menyatakan bahwa keterangan saksi tentang penyerahan uang tersebut benar atau bahwa pemohon terbukti melakukan tindak pidana. Penilaian dalam tahap praperadilan hanya untuk memastikan apakah ada dasar objektif yang memungkinkan pengecualian terhadap izin Jaksa Agung.

Dia juga menjelaskan bahwa keterangan saksi yang menjelaskan permintaan dan penyerahan uang, jika diperoleh sebelum penggeledahan dan sesuai dengan dokumen atau informasi lainnya, memenuhi syarat sebagai bukti permulaan yang cukup. Richard menambahkan bahwa langkah ini penting untuk menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025, yang mengatur tentang izin Jaksa Agung dalam Pasal 8 ayat 5 dan Pasal 35 ayat 1 huruf e Undang-Undang Kejaksaan.

Ketentuan tersebut tidak berlaku jika jaksa tertangkap tangan atau terlibat dalam tindak pidana berat. "Karena persyaratan objektif pengecualian telah tersedia dan tindak pidana yang disidik termasuk tindak pidana khusus, maka ketiadaan izin Jaksa Agung tidak dengan sendirinya menyebabkan penggeledahan terhadap tempat yang berkaitan dengan Pemohon menjadi tidak sah," tutup Richard.

// Artikel Terkait