Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta tindakan penahanan yang dilakukan terhadapnya.
Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026, hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menyatakan, "Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya." Selain itu, hakim juga memutuskan untuk membebankan biaya perkara yang timbul dari permohonan tersebut kepada pemohon dengan jumlah nihil.
Proses Sidang Praperadilan
Pada hari yang sama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar putusan mengenai praperadilan Febrie Adriansyah, yang merupakan bagian dari proses hukum yang lebih luas. Sidang ini berlangsung pada sore hari dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.
Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Febrie memiliki nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Permohonan ini berkaitan dengan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, serta Kejaksaan Agung.
Permohonan Praperadilan yang Diajukan
Febrie Adriansyah mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah. Permohonan pertama berhubungan dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam menetapkan status tersangka kasus dugaan TPPU dan penahanan. Sementara itu, permohonan kedua berkaitan dengan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor.
Kedua permohonan ini diajukan secara terpisah karena objek dan tindakan yang diuji berbeda. Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta bernama Nurman Herin sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.