Monday, 06 July 2026
Hukum & Kriminal

Penemuan 55 Kg Platinum di Kendaraan Bupati Langkat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan logam mulia seberat 55 kilogram di mobil Bupati Langkat, Syah Afandin, dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Kamis lalu.

S
Stephanie Marissa
05 July 2026 33 pembaca
KPK menemukan logam mulia jenis platina atau platinum seberat 55 kilogram di mobil milik Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
KPK menemukan logam mulia jenis platina atau platinum seberat 55 kilogram di mobil milik Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Jakarta, KPK berhasil menemukan logam mulia jenis platinum seberat 55 kilogram di kendaraan milik Bupati Langkat, Syah Afandin, yang lebih dikenal dengan nama Ondim. Penemuan ini terjadi dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan pada hari Kamis, 2 Juli.

Dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat, 3 Juli, Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan, "Tim juga menemukan 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kilogram di mobil SAF." Dari penelusuran awal, KPK memperkirakan nilai satu keping logam tersebut sekitar Rp900 juta, sehingga total nilai keseluruhan diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

Estimasi Nilai Logam Mulia

Taufik menjelaskan, "Dugaan awal itu ada nilainya karena kalau kita browsing di website yang umum bahwa itu bernilai per kepingnya itu Rp900 jutaan. Sudah dicek di website sehingga kalau dikalikan 55 keping itu sekitar Rp40-an miliar." Penyidik berencana untuk meminta klarifikasi dari Syah mengenai asal-usul logam mulia tersebut dan akan melibatkan ahli untuk memastikan keasliannya.

Ia menambahkan, "Terkait dengan keasliannya juga kita akan minta kepada ahli mungkin dari Antam, Pegadaian yang memang mempunyai kualifikasi untuk mengetahui barang itu asli atau tidak."

Barang Bukti Lain yang Disita

Selain platinum, KPK juga menyita barang bukti lainnya, termasuk uang tunai sebesar Rp100 juta yang diduga merupakan uang suap serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing yang totalnya mencapai sekitar Rp1,22 miliar. "Uang tunai dalam valuta asing total senilai Rp1,22 miliar, dengan rincian SGD 66.950, RM 11.518, dan Rp 244,7 juta," ungkap Taufik.

KPK juga menyita dua rekening bank atas nama Syah dengan saldo sekitar Rp 2,27 miliar, serta barang bukti elektronik dan dokumen. Setelah terjaring dalam OTT, KPK resmi menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin, sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Langkat.

Selain Afandin, KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu'arif, seorang pihak swasta yang juga merupakan tim sukses Afandin pada Pilkada 2024, sebagai tersangka. Afandin disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf d dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, sedangkan Yaqub sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

// Artikel Terkait