Tuesday, 14 July 2026
Hukum & Kriminal

Pencegahan Perjalanan ke Luar Negeri untuk Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto

Febrie Adriansyah dan Don Ritto, mantan pejabat di Kejaksaan Agung, dilarang bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang.

D
Daniel Saputra
13 July 2026 38 pembaca
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto dicegah ke luar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto dicegah ke luar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Jakarta, CNN Indonesia -- Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), bersama Don Ritto telah dicegah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Langkah ini diambil setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hendarsam Marantoko, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, mengungkapkan bahwa pencegahan ini dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, melalui surat yang tertanggal 11 Juli 2026. "Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta)," ujarnya dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Minggu (12/7).

Komitmen Penegakan Hukum

Hendarsam memastikan bahwa pihak Imigrasi berkomitmen untuk mendukung penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 (dua puluh) hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Proses Hukum Berlanjut

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU kepada Kejaksaan Agung. Pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka.

Irjen Totok Suharyanto, Kakortastipidkor Polri, menjelaskan bahwa pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung untuk meningkatkan sinergi dalam penanganan kasus. "Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus," ujarnya di Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7).

Selama proses penyidikan, sebanyak 15 saksi dan dua ahli telah diperiksa, dan penggeledahan juga dilakukan di beberapa lokasi yang telah diketahui publik. "Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara tersebut, kita telah menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi," jelasnya.

Totok menambahkan bahwa tersangka DR dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP. Sementara itu, Febrie diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan/atau pencucian uang dalam penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan kasus korupsi lainnya.

Febrie dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU. Don Ritto, di sisi lain, telah ditahan di Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026 dan saat ini berada di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

// Artikel Terkait