Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap sopir truk yang terlibat dalam kecelakaan di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Kecelakaan ini terjadi pada Selasa (14/7) sekitar pukul 01.28 WIB, di mana truk pengangkut alat berat tersebut menabrak jembatan.
Kepala Bagian Binopsnal Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Robby Hefados, menyatakan bahwa sopir saat ini sedang dimintai keterangan di kantor polisi. "Kami sudah melakukan pendataan untuk truk yang tersangkut pada jam 1 dini hari," ujarnya kepada wartawan.
Penyelidikan Penyebab Kecelakaan
Robby menjelaskan bahwa pihaknya masih menyelidiki penyebab kecelakaan tersebut. Dugaan awal menunjukkan bahwa sopir tidak memperhitungkan ketinggian JPO dengan muatan yang dibawa. "Mungkin sopir tidak melihat ketinggian JPO, dia tidak tahu, kendaraannya mengangkut ekskavator, tetapi itu seperti alat bor," ungkapnya.
Polisi juga telah berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga untuk melakukan evakuasi truk yang tersangkut di jembatan. Robby menambahkan bahwa mereka sedang mengatur arus lalu lintas di sekitar lokasi untuk mengurangi kemacetan. "Karena melibatkan JPO, kami harus mendatangkan crane. Saat ini masih padat, jadi belum bisa dievakuasi, fokus kami adalah pengaturan lalu lintas dan menunggu dinas terkait," jelasnya.
Imbauan untuk Pengendara
Robby juga mengimbau kepada para pengendara untuk menghindari Jalan Kapten Tendean menuju arah Blok M dan menggunakan jalur alternatif. "Masyarakat diimbau untuk menghindari Jalan Kapten Tendean dan menggunakan jalur alternatif, seperti Jalan HR Rasuna Said, Jalan Gatot Subroto, Jalan Kemang Raya, dan Jalan Antasari," katanya.
Berdasarkan informasi dari BPBD DKI Jakarta, peristiwa ini bermula saat truk dengan nomor plat B-9077-UFU melintas di Jalan Kapten Tendean. Pengemudi melihat adanya jembatan JPO, tetapi tidak menyadari bahwa ia sedang fokus pada handphone. Diduga, sopir tidak dapat memperhitungkan jarak antara muatan yang diangkut dan JPO, sehingga crane yang dibawa tersangkut saat melintas. "Akibatnya, karena tidak memperhitungkan tinggi maksimum muatan, unit yang diangkut tersangkut di bagian jembatan JPO, mengakibatkan kerusakan parah pada jembatan," jelas BPBD DKI Jakarta.