Tuesday, 14 July 2026
Peristiwa

Pencegahan Perjalanan Internasional untuk Eks Jampidsus dan Pengusaha

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, tidak diizinkan untuk bepergian ke luar negeri setelah Ditjen Imigrasi menerapkan mekanisme pencegahan. Selain Febrie, seorang pengusah...

G
Gilang Bagas Baskara
13 July 2026 35 pembaca
Foto: Republika/Prayogi
Foto: Republika/Prayogi

Febrie Adriansyah, yang pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Agung, kini tidak dapat melakukan perjalanan ke luar negeri setelah Ditjen Imigrasi mengaktifkan mekanisme pencegahan. Langkah ini diambil setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam tiga kasus yang berbeda.

Pencegahan untuk Dua Tersangka

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengungkapkan bahwa status pencegahan ini tidak hanya berlaku untuk Febrie, tetapi juga untuk seorang pengusaha bernama Don Ritto yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Hendarsam menjelaskan bahwa pencegahan ini dilakukan berdasarkan permohonan dari Polri.

Prosedur dan Durasi Pencegahan

“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta). Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026,” jelas Hendarsam. Namun, pencegahan ini hanya berlaku selama 20 hari. Jika pihak Polri ingin memperpanjang masa pencegahan, mereka perlu mengajukan surat kembali kepada Ditjen Imigrasi. “Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

// Artikel Terkait